Rabu, 01/05/2024 - 05:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan KM Cantika Express

ADVERTISEMENTS

Jasa Raharja berikan Rp 20 juta bagi korban luka dan Rp 50 juta untuk yang meninggal

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — PT Jasa Raharja (Persero) memastikan penyerahan santunan korban kecelakaan KM Cantika Express 77 pada Senin (24/10/2022) di perairan Naikliu Kabupaten Kupang. Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan pascakecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung koordinasi dengan mitra kerja Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan laiinya dalam menginventarisir penumpang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Jasa Raharja ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia,” kata Dewi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (26/10/2022). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Adaptasi Blockchain Terhadap Keuangan Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Selanjutnya, Dewi memastikan Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Dewi menuturkan Jasa Raharja memberikan surat jaminan maksimal Rp 20 juta ke rumah sakit perawatan korban.

ADVERTISEMENTS


“Korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut,” tutur Dewi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Sedangkan bagi korban meninggal dunia, Dewi memastikan petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta akan ditransfer ke rekening ahli waris.

Berita Lainnya:
Mentan Proyeksikan Pertanian Merauke Jadi Lumbung Pangan Masa Depan


Dewi menambahkan Jasa Raharja turut prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan tersebut sebagai wujud manifestasi negara hadir melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. 


“Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ucap Dewi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi