Rabu, 22/05/2024 - 06:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PT Kupang Kuatkan Hukuman Mati terhadap Pembunuh Ibu dan Anak

Randi terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan anaknya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

KUPANG — Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur menetapkan hukuman mati terhadap Randi Bajideh, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang beberapa waktu lalu. Putusan banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang dengan amar putusan pidana mati terhadap Randi.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Kejaksaan Tinggi NTT telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Kupang itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Rabu (26/10/2022).

Berita Lainnya:
Bakal Ada Reskonsiliasi Besar-besaran Jelang Pengumuman Kabinet Prabowo

Menurut Hakim, dengan adanya putusan banding itu, maka Randi Bajideh tetap akan dihukuman mati. Ia terbukti secara meyakinkan membunuh ibu dan anak, Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada 26 Agustus 2021, silam.

Hakim mengatakan, dalam pertimbangan majelis hakim PT Kupang dengan Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Oka dan anggota Ujo Hunggul dan Made Pasek, semua pertimbangan putusan PN Kupang sudah tepat dan benar. Pidana mati layak diberikan kepada terdakwa Randi yang menghilangkan dua nyawa sekaligus.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Aksi Bejat Paman, P*rkosa Keponakan Kandung yang Masih SMP di Rumah Nenek di Lampung

Randi dijatuhi hukuman mati pada Rabu (24/8/2022). Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri dan Lael pada 26 Agustus 2021, silam.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi