Sabtu, 04/05/2024 - 03:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro: Pistol yang Digunakan Perempuan Todong Paspampres tidak Berproyektil

ADVERTISEMENTS

“Dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan pistol penodong Siti Elina ke arah personel pasukan pengamanan presiden (Paspampres), hanya berisi selongsong peluru dan tidak berproyektil. Siti Elina hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Di dalam magasin itu terdapat satu selongsong, artinya tanpa proyektil. Ini masih didalami, kita bekerja sama dengan Laboratorium Forensik Polri, apakah berfungsi atau tidak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi di Jakarta, Rabu (26/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Hengki juga mengatakan, pada saat senjata api berjenis pistol FN tersebut disita dari tangan tersangka Siti Elina, pistol dan magasinnya dalam keadaan terpisah.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Intervensi Jokowi Hambat Rekonsiliasi Mega-Prabowo


“Pada saat disita petugas dalam hal ini diamankan oleh Paspampres, diserahkan kepada polisi lalu lintas itu terpisah antara pistol dan magasin,” kata Hengki.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan mengungkapkan bahwa pistol tersebut adalah milik paman tersangka yang merupakan purnawirawan TNI. Pistol tersebut juga baru saja diambil diam-diam oleh tersangka sehari sebelum melakukan aksinya menerobos pembatas Istana Merdeka dan menodongkan pistol ke personel Paspampres pada Selasa pagi (25/10/2022).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus kemudian menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakannya. Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal Juncto Pasal 335 KUHP tentang tindak pemaksaan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong


Pihak kepolisian belum menerapkan pasal terkait dugaan tindak pidana terorisme terhadap yang bersangkutan. Alasannya, penyidik kepolisian masih menyusun konstruksi kasus tersebut.


Yang bersangkutan saat ini ditahan di Mako Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dibantu oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Densus 88 dilibatkan dalam penyidikan kasus tersebut atas dugaan tersangka Siti Elina terpapar radikalisme.


Penyidik Densus 88 mengatakan, tersangka Siti Elina terhubung dengan akun media sosial Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan NII (Negara Islam Indonesia).


 

 


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi