Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi di PN Jakpus

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan perdata ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENTS

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers pada Kamis (27/10/2022) malam.

ADVERTISEMENTS

Khozinudin menjelaskan sejumlah alasan mengapa gugatan kliennya itu dicabut. Salah satu pertimbangannya karena Bambang Tri hingga kini masih mendekam di penjara.

Kuasa hukum mengaku akan kesulitan mengumpulkan saksi dan barang bukti jika perkara ini dilanjutkan, sementara Bambang Tri masih berada di penjara.

“Jika perkara ini dilanjutkan akan ada problem dipembuktian. Klien kami yang punya akses kepada saksi-saksi dan data-data yang menjadi bahan pembuktian,” ujar Khozinudin.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut menurutnya, para saksi yang bisa menjelaskan perkara ijazah palsu Jokowi hanya dapat diakses oleh Bambang Tri Mulyono.

ADVERTISEMENTS

“Tentu saja hal ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan, jika ini tetap dilanjutkan ke pembuktian tetapi Bambang Tri ditahan akan jadi masalah,” terang dia.

Kuasa hukum Bambang Tri juga telah mengirimkan surat pencabutan perkara kepada Kepala PN Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (27/10).

ADVERTISEMENTS

“Seluruh dokumen dan saksi-saksi yang berkenaan dalam perkara a quo sangat bergantung pada klien kami sehingga kami tidak dapat melanjutkan persidangan sebelum proses hukum pidana terhadap klien kami selesai,” bunyi surat pencabutan tersebut.

ADVERTISEMENTS

“Atas pertimbangan itu, maka kami mencabut perkara  dan mohon pengadilan dapat mencoretnya dari nomor register perkara,” demikian bunyinya.

Diketahui, Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi dengan dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA pada Pilpres 2024.

Gugatan itu terdaftar pada Senin (3/10) dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Selain Jokowi, adapun pihak tergugat lainnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (tergugat IV).

Sebelumnya, Bambang Tri ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (13/10).

Bambang Tri dan Gus Nur kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version