Jumat, 03/05/2024 - 02:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Pungut 10-40 Persen Gaji Kadernya di Parlemen Maupun Eksekutif

ADVERTISEMENTS

Partai hanya mampu memungut iuran secara terbatas.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, UU Partai Politik mengatur tiga sumber keuangan partai, tapi saat ini belum ada satu pun yang berjalan optimal. Hal ini membuat partai politik tidak optimal pula dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Kasubdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik pada Kemendagri Dedi Taryadi mengatakan, sumber pendanaan partai politik pertama adalah iuran dari kader. Kenyataanya, partai hanya mampu memungut iuran secara terbatas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Menurutnya, partai bisa dikatakan gagal mengoptimalkan sumber pendanaan dari kadernya ini. Karena itu, partai membebankan iuran dengan nominal besar kepada kader yang sudah duduk di parlemen maupun jabatan eksekutif.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


“Iuran dibebankan kepada anggota partai politik di legislatif maupun eksekutif dengan jumlah 10 sampai 40 persen dari gaji. Hal ini dapat memicu korupsi politik,” kata Dedi dalam diskusi daring bertajuk ‘Reformasi Keuangan Partai Politik:Peluang dan Tantangan’, Rabu (26/10).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Arief Poyuono Minta Kejagung-KPK Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 T


Sumber pendanaan partai yang kedua adalah sumbangan sah menurut hukum berupa uang, barang, atau jasa. Sumber dana yang kedua ini juga tak kalah problematik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Dedi mengatakan, sumbangan perseorangan atau badan jasa kepada partai selama ini sangat terbatas. Selain itu, partai sangat tertutup soal dana sumbangan ini. “Termasuk dana kampanye yang sangat tertutup untuk Pemilihan Presiden juga jadi perhatian kami,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Adapun sumber pendanaan ketiga adalah bantuan dana dari APBN atau APBD. Dedi mengatakan, negara memberikan bantuan dana dari APBN kepada partai sebesar Rp 1.000 per suara sah saat pemilu terakhir.


Sebagai gambaran, PDIP mendulang 27 juta suara dalam Pemilu 2019. Artinya, PDIP berhak menerima dana bantuan dari APBN sebesar Rp 27 miliar setiap tahunnya.


Menurut Dedi, bantuan dana sebesar itu masih sangat kecil sekali jika dibandingkan kebutuhan partai. Dana bantuan itu baru sekitar 1,5 persen dari total kebutuhan partai.

Berita Lainnya:
Prof Yusril Ihza Mahendra Cerita Sempat Dicaci-maki Usai Jadi Lawyer Tim Pembela Prabowo-Gibran


“Ini relatif sangat kecil sekali, sementara tugas yang diemban partai dalam rangka melaksanakan pendidikan politik dan melaksanakan kegiatan di sekretariat, itu luar biasa besar,” katanya.


Dedi berpendapat, lemahnya pendanaan partai politik itu membuat partai tidak profesional dalam perekrutan kader. Partai cenderung merekrut kader yang punya banyak uang.


“Dengan demikian, partai belum secara maksimal dalam menjalankan peran, tugas, dan fungsinya, terutama dalam proses rekrutmen dan kaderisasi sehingga demokrasi di internal partai tidak berjalan baik,” ungkap Dedi.


Karena itu, imbuh Dedi, pihaknya berupaya menambah dana bantuan partai politik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (21/9), mengusulkan kepada Komisi II DPR RI agar dana bantuan partai politik ditambah pada tahun anggaran 2023. Besarannya dinaikkan dari Rp 1.000 menjadi Rp 3.000 per suara.


 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi