Jumat, 26/04/2024 - 15:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Tuntutan Kasus Doni Salmanan Ditunda 

ADVERTISEMENTS

JPU menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari LPSK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG — Sidang lanjutan kasus aplikasi investasi Qoutex dengan terdakwa Doni Salmanan yang sempat digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022) siang ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu majelis hakim untuk memasukkan materi tambahan dalam dokumen tuntutan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Pantauan dikutp HARIANACEH.co.id, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 09.00 Wib molor hingga pukul 11.22 Wib. Saat dimulai, JPU meminta agar sidang ditunda karena pihaknya menerima permohonan usulan restitusi untuk korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Selasa kemarin LPSK mendatangi Kejari Bandung membawa dokumen untuk difasilitasi restitusi (korban),” ujar salah seorang jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Muluskan Air Dropping Bantuan RI ke Gaza via Udara, Prabowo Didukung Warganet


Dia mengungkapkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim agar sidang ditunda untuk memasukkan materi ke tuntutan. “Akan kami masukkan (ke tuntutan),” katanya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ketua majelis hakim Achmad Satibi menyetujui permohonan penundaan sidang tuntutan. Dia pun mengagendakan kembali sidang pada Rabu 16 November mulai pukul 09.00 WIB. “Penuntut umum punya waktu (menyusun),” katanya.


Terpisah Erick Ernawan mengatakan, pihaknya telah menghadirkan lima orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Pihaknya berharap tuntutan yang akan dibacakan jaksa nanti proposional.

Berita Lainnya:
3 Selebgram Cantik Asal Jatim Keruk Cuan Rp4,8 Miliar dari Modus Investasi Bodong


“Harapan proposional dengan apa yang selama ini diproses di persidangan. Kalau jaksa orientasi menuntut sesuai pengenaan pasal, kalau kita dengan versi kita tidak kemudian menaruh harapan di jaksa,” katanya.


Pihaknya sendiri menjelaskan kliennya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum. Kliennya sendiri menyaksikan langsung persidangan secara daring.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dalam kasus aplikasi investasi Quotex saat persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Akibat perbuatannya, total kerugian yang diderita konsumen mencapai Rp 24 miliar lebih.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi