Selasa, 30/04/2024 - 00:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komnas: Banyak Kasus Kekerasan Perempuan yang tak Ditangani

ADVERTISEMENTS

Komnas sebut banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak tertangani.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menjabarkan sejumlah tantangan yang mesti dihadapi lembaganya ketika menginjak usia ke-24 tahun pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Andy menyoroti laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang melonjak per tahun tak sejalan dengan kemampuan penanganannya. “Adanya tuntutan untuk menyikapi laju peningkatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan,” kata Andy dalam Peringatan 24 Tahun Komnas Perempuan pada Kamis (27/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Komnas Perempuan mengalami lonjakan laporan masyarakat dalam dua tahun belakangan ini. Tercatat, Komnas Perempuan memperoleh 4.322 laporan pada tahun lalu. Bahkan diperkirakan tembus lima ribu laporan pada tahun ini.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Syarat Cakada PDIP, Megawati: Disiplin dan Jangan Bohong!


“Di tahun berjalan ini kita mengantisipasi laporan mencapai 5.000 kasus,” ujar Andy.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Andy sebenarnya menyebut peningkatan laporan mengindikasikan tingginya wawasan dan keberanian korban. Hanya saja, kenaikan laporan ini tak sebanding dengan sumber daya di Komnas Perempuan.


Komnas Perempuan hanya mempunyai anggaran tahunan dari APBN sekitar Rp 20 miliar. Anggaran itu menurut Andy sulit guna memaksimalkan perlindungan perempuan di seluruh Indonesia.


“Sejak tahun 1998, Komnas Perempuan hanya diperbolehkan memiliki 45 orang Badan Pekerja di dalam struktur dan masih perlu menggalang dana hibah karena belum ditopang oleh anggaran negara yang memadai, bahkan untuk melangsungkan tugas-tugas rutinnya,” ungkap Andy.

Berita Lainnya:
Bawaslu Simpulkan tak Ada Pelanggaran di Kegiatan Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng


Walau demikian, Andy menegaskan lembaganya tetap siap menjalankan fungsinya kepada masyarakat. “Perjalanan 24 tahun mengajarkan kepada kita bahwa dengan berbagai pikiran, daya dan kerja bersama, kita akan menemukan celah-celah menuju jalan keluar dari tantangan,” ucap Andy.


“Masih ada deret panjang pekerjaan rumah yang belum sempat terbahas, belum ada daya untuk menjangkau, masih merupakan langkah-langkah awal yang membutuhkan tindaklanjut,” ucap Andy.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi