Sabtu, 18/05/2024 - 22:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sekretaris MA Mengaku Dikonfirmasi KPK terkait Tugas Pokok MA

KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai tugas pokok MA. KPK memeriksa Hasbi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pokoknya tentang tugas pokok MA,” kata Hasbi, usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. “Saya kira gini saja, ke penyidik saja,” ujar Hasbi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Sedangkan terkait kasus yang menjerat Sudrajad, ia mengatakan, yang bersangkutan telah dipecat sementara oleh Presiden Joko Widodo. Selain Sudrajad, kata dia, terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) serta empat pegawai MA yang terlibat kasus tersebut juga dipecat.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Koarmada III TNI AL Kerahkan Tiga Kapal Perang Latihan Bersama di Papua

“Ada SK pemecatan terhadap empat pegawai kemudian pemecatan terhadap Elly dan pemecatan sementara ya terhadap Hakim Agung SD, sementara oleh Presiden. Kalau Elly (dipecat) oleh MA, kalau empat pegawai itu saya yang mecat,” ujar Hasbi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Sebagai penerima, tersangka SD, ETP, DY, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

Sementara sebagai pemberi, tersangka YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

Berita Lainnya:
PKS Gelar Halal Bihalal, Siapkan Karpet Merah Prabowo Malah tak Datang 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi