Minggu, 26/05/2024 - 01:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Breaking News! Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

BANDA ACEH – Pupus sudah harapan Nikita Mirzani untuk mendapatkan penangguhan penahan dari Kejaksaan Serang. Sebab, tegas disampaikan penangguhan yang diajukan oleh pengacara Nikita Mirzani resmi ditolak.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Kajari Serang Freddy D Simanjuntak saat dikonfirmasi denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Prof Abdul Mu'ti Sebut Masjid Muhammadiyah Harus Dikelola dengan Baik, Sindir Salafi?

Diketahui, pengacara Nikita, Fahmi Bachmid sebelumnya sudah mengajukan penangguhan. Sedangkan Nikita sendiri terlihat pasrah apakah penangguhan itu diterima atau tidak.

Nikita Mirzani sempat melontarkan kata-kata merdeka usai permohonan penangguhan penahanan diajukan ke Kejaksaan Negeri Serang.

“Dia bilang, ‘Merdeka!’ Sudah, itu saja,” tutur Fahmi Bachmid.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Pengerjaan Fly Over Sei Ladi, BP Batam Targetkan Rampung Desember 2024

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi