Sabtu, 04/05/2024 - 18:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menko PMK Pantau Langsung Proses Pengujian Obat Sirop di BPOM

ADVERTISEMENTS

Menko PMK mengatakan tim BPOM terus lakukan proses pengujian secara intensif.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan turut memantau langsung proses pengujian terhadap beberapa sampel obat sirop di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Saya hari ini menyambangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk mengecek langsung proses pengujian beberapa sampel obat sirop di laboratorium BPOM,” kata Muhadjir Effendy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/10).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Dalam kunjungan tersebut, Menko PMK didampingi Kepala BPOM Penny Lukito, Kepala Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Muhammad Kashoeri dan beberapa pejabat terkait lainnya. Muhadjir Effendy menjelaskan, dari hasil pantauan tersebut diketahui bahwa tim dari BPOM terus melakukan proses pengujian secara intensif.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
H+6, Anies Jamu Cak Imin Silaturahim Lebaran di Rumahnya


“Dari hasil pantauan, tim dari BPOM diketahui telah melakukan penanganan dan pengujian secara intensif sehingga kami turut mengapresiasi kerja BPOM dalam menguji sampel obat-obat sirop selama 24 jam nonstop,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Muhadjir menambahkan, kasus obat yang mengandung bahan pelarut yang melebihi ambang batas harus ditindaklanjuti, apakah merupakan cemaran atau ada kesengajaan. “Secara detail tadi dapat informasi dari laboratorium, itu kandungannya bisa dilihat berapa ambang batas minimumnya,” kata Muhadjir.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Hal ini, menurutnya, bisa dijadikan dasar dan alat bukti untuk menjelaskan siapa yang bisa dikenakan tindak pidana. “Saya yakin semua langkah BPOM sudah tepat, terukur, dan sistemis untuk memastikan siapa yang salah dan siapa yang terimbas pengaruh akibat kasus ini,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh


Menko PMK berharap kasus ini segera terbuka, agar para pelaku usaha industri yang terkena imbas penahanan produk terutama yang sudah baik dan patuh, bisa segera dipulihkan kembali.

Berita Lainnya:
Menteri AHY: Silaturahim Jadi Kekuatan Bangsa Seusai Pemilu


Sebelumnya, BPOM resmi melarang penggunaan obat sirop dengan zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol. Sehingga, obat sirop yang memakai pelarut di luar keempat zat tersebut diperbolehkan dikonsumsi.


Hal ini sekaligus merespons temuan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang diduga akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.


“Sesuai dengan tugasnya BPOM sudah menyesuaikan pengujian dengan jumlah obat yang diberikan Kemenkes mana yang aman dan mana yang tidak aman sudah kami teliti. Nanti akan kami telusuri dari hulu ke hilir sistem jaminan keamanan dan mutu obat, termasuk nanti ada instruksi cara produksi obat yang baik, izin edar dan lainnya,” kata Kepala BPOM Penny Lukito.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi