BANDA ACEH – Pernyataan mengejutkan disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J.
Diakatakan dalam persidangan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dekat perempuan lain selain pacarnya Vera Simanjuntak semasa hidupnya.
Dugaan ini dikatakan oleh tim pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong dalam sidang lanjutan dengan adik Brigadir J, Mahreza Rizky diperiksa atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Awalnya, pengacara bertanya kepada Reza soal apakah Brigadir J bercerita ketika sedang dekat seseorang terkhusus perempuan.
“Apakah J selalu bercerita apabila dekat dengan seseorang? Apabila J sedang dekat dengan seseorang perempuan apakah selalu bercerita kepada saksi atau tidak pernah?” tanya pengacara Ferdy Sambo.
“Ya abang cuma dekat sama Kak Vera,” jawab Mahareza.
“Hanya dekat dengan Vera?” tanya pengacara lagi.
“Iya, sepengetahuan saya,” jawab Mahareza.
“Saudara saksi tidak kenal dengan nama2 lain?” pengacara kembali bertanya.
“Tidak,” jawab singkat Mahareza.
Selanjutnya, pengacara menyebut dua nama wanita saat bertanya kepada Mahareza. Namun, Mahareza menyebut tidak mengenal dua wanita itu.
“Tidak kenal dengan nama Ayu, tidak pernah dengar nama Vita?” tanya pengacara.
“Tidak,” jawab Mahareza lagi.
Selanjutnya, tim kuasa hukum hendak memutarkan sebuah video kepada dengan meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang didapat dari media sosial.
“Saudara penasehat hukum apakah itu apa kaitanyannya dengan perkara ini?” tanya Hakim.
“Saya mau menanyakan soal pendapat saksi apakah benar yg ada di video itu Yosua apa bukan, dan apakah saudara saksi mengenal teman Yosua tersebut,” jawab pengacara.
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kembali mepertanyakan kepada tim kuasa hukum apakah video tersebut ada korelasiny terhadap dakwaan terdakwa.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memotong pembicaraan tersebut dan meminta majelis hakim untuk menolak permintaan tim kuasa hukum tersebut.
“Keberatan majelis karena ruang lingkup pembuktian adalah surat dakwaan yang kami bacakan. Maka harus ditolak majelis hakim,” ucap JPU seraya diberi tepukan oleh pengunjung sidang.
Dalam hal ini, pengacara sedikit kecewa karena tidak bisa menunjukan bukti baru yang sudah dibawa. Namun, majelis hakim akan memberikan kesempatan itu pada pembuktian
“Nanti, silakan saudara mempunyai kesempatan sendiri dalam pembuktian. Tapi ini dari keterangan saksi silakan gali apa yang ada kaitannya dengan perkara ini,” ucap Hakim.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler