Selasa, 07/05/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi akan Evaluasi Menteri yang Terganggu Urusan Capres

ADVERTISEMENTS

Jokowi mengatakan tugas menteri harus diutamakan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengevaluasi kinerja menteri di pemerintahan jika terganggu oleh kegiatan terkait bursa calon presiden menjelang Pemilu 2024. “Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi, apakah harus cuti panjang banget atau tidak,” kata Presiden Jokowi di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Presiden mengatakan tugas sebagai menteri harus diutamakan meskipun menteri terkait akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan,” ujar Presiden.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut menanggapi pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Putusan tersebut tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Cegah Kecelakaan, Pemudik Diimbau Istirahat Jika Lelah di Perjalanan Mudik

Dalam putusan itu, MK menerima sebagian permohonan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu. “Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang daring, Senin (31/10/2022).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam putusannya, MK menambahkan jabatan yang dikecualikan yaitu memasukkan menteri sebagai pejabat negara tidak perlu mundur saat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. “Termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PN Medan Vonis Mati Pengedar Sabu 45 Kilogram

MK menyatakan ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. Para pejabat itu adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung Mahkamah Agung; Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MK.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi