Sabtu, 27/04/2024 - 02:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ricky Rizal ke Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas kebodohan Saya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Permohonan maaf disampaikan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ricky Rizal, kepada kedua orang tua Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Ricky menyampaikan itu dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya juga berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu,” ujar Ricky.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Viral Perempuan Cantik Buka Jasa Penitipan Suami untuk Ibu-Ibu yang Akan Mudik

Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyampaikan duka cita kepada kedua orang tua dan juga keluarga Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

“Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat,” ungkapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa, dan kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” demikian Ricky menambahkan.

Ricky merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo, di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Berita Lainnya:
3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Bermotor di Jalan, Apa Saja?

Brigadir J meninggal dunia karena ditembak oleh Sambo dan Bharada Eliezer di bagian kepala dan badan hingga total 6 kali.

Para tesangka yang terlibat, yaitu Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi