Jumat, 03/05/2024 - 11:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPK Tegaskan tak Ada Politisasi dalam Kasus Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

Pemeriksaan terhadap Lukas murni berdasarkan bukti permulaan cukup

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ada politisasi maupun kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lembaga antirasuah ini mengaku melakukan penyidikan terkait kasus tersebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan suara yang diterima di Jakarta, Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BPBD DKI: Lokasi Banjir di Jaktim Terus Bertambah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Firli menekankan, pihaknya mengusut kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, tidak ada proses lain, kecuali proses hukum yang dilakukan oleh KPK. “Karena itu KPK melakukan penyidikan, mengumpulkan keterangan dan bukti, sehingga kita semua paham terkait perkara ini jadi terang benderang dan menwmukan tersangkanya itu,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
IOM Indonesia Menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi