Rabu, 08/05/2024 - 09:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

LPSK: Perluas Penyidikan Soal Penembakan Gas Air Mata Kanjuruhan

ADVERTISEMENTS

LPSK tegaskan penggunaan gas air mata di Kanjuruhan akibatkan gangguan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap penyidik kepolisian tidak terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada dalam mengusut tragedi Kanjuruhan, Malang. LPSK mengingatkan agar Polri mendalami penggunaan gas air mata yang menimbulkan korban jiwa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

LPSK memantau sudah ada LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Lalu ada LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 soal penyerangan terhadap aparat dan pengerusakan barang.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Perbuatan penembakan gas air mata, sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Mengembangkan Kebun Hidroponik di Rusun Jakarta

Edwin menegaskan penggunaan gas air mata telah mengakibatkan gangguan kesehatan kepada korban. Di antaranya berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbid.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa,” ujar Edwin.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Edwin juga mengingatkan timbulnya korban anak pada peristiwa tersebut tak bisa diabaikan. Menurutnya, adanya korban anak bisa memperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Komnas HAM mencatatkan 38 korban anak meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bebas dari Prostitusi

“Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur pasal 421 KUHP,” ucap Edwin.

Selain itu, Edwin menyatakan LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. LPSK sudah merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. 13 Nama itu adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjurahan.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut,” sebut Edwin.

Diketahui, korban meninggal tragedi Kanjuruhan sudah mencapai 135 orang per Senin (24/10/2022). Sedangkan ratusan korban lainnya mengalami luka-luka.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi