Sabtu, 27/07/2024 - 12:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Kasus HAM Berat Paniai Klaim tak Lihat Penembakan Massa

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Isak mengaku memang mendengar suara tembakan tapi tak menghitung berapa kali.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

JAKARTA — Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu menyebut tak melihat langsung penembakan aparat terhadap massa pendemo di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai pada 8 Desember 2014. Saat penembakan terjadi, Isak mengeklaim tengah fokus membuka jalur komunikasi dengan Kodim 1705/Paniai.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Isak duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kasus HAM berat Paniai yang disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (3/11/2022). Isak memperkirakan ada sekitar 500 pendemo dalam kejadian itu.

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

Isak mengaku sempat membuka dialog dengan pendemo bersama beberapa anggota Koramil. Namun dialog itu tak berlangsung lama karena ia menduga ada maksud lain dari para pendemo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

“Saya bertahan di luar (kantor Koramil) adakan dialog. (Pendemo) Ada yang bawa panah, linggis, batu. Mereka ingin nari waita, tapi saya curiga kok bawa senjata tajam. Ini kebiasaan di Papua kalau mau ada perang,” kata Isak dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa pada Kamis (3/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

Dalam waktu singkat, situasi makin memanas. Dialog pun tak membuahkan hasil. Isak mengeklaim mendengar kalimat-kalimat provokatif dari arah pendemo.

Berita Lainnya:
Imigrasi Bali Tangkap 10 Warga China Jual Token Listrik dan Pulsa
ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

“Muncul lagi teriak bunuh Koramil bunuh Polsek, itu langsung ada lemparan ke Koramil. Setelah itu situasi mulai brutal, yang brutal itu dengan kekerasan massa lempar batu,” ujar Isak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

Atas situasi tersebut, Isak masuk ke dalam kantor Koramil sekaligus menutup pintu gerbang. Ia lantas berupaya melaporkan situasi itu kepada atasannya.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

“Saya lapor ke Dandim namun tidak terhubung, saya lanjut ke Kasdim nggak terhubung. Situasi di Koramil Enarotali sudah dilempari massa, sudah hancur ini kantor, anggota kena lempar batu sampai berdarah kepalanya,” ucap Isak.

Isak memang mendengar suara tembakan. Namun ia tak menghitung berapa jumlah tembakan yang dilesatkan itu. Ia pun meminta anggota Koramil hanya menembak ke atas sebagai bentuk peringatan.

“Saya tidak ada melihat anggota tembak massa. Saya sambil terus bilang ke anggota untuk amankan diri,” klaim dia.

Isak memperkirakan keributan berlangsung sekitar setengah jam. Massa membubarkan diri berkat tembakan peringatan dari anggota Brimob dan Dalmas yang datang membantu Koramil.

Berita Lainnya:
Sayid Qori Penantang Duel Habib Bahar Nyaris Diamuk Warga Malang: Saya Minta Maaf

“Massa bubar sekitar jam 10.00 (WITA). Massa dibubarkan kepolisian kalau nggak dibubarkan kami hancur terkurung di dalam,” ujar Isak.

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.


Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang yang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei.

Isak Sattu didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Isak juga diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

فَعَسَىٰ رَبِّي أَن يُؤْتِيَنِ خَيْرًا مِّن جَنَّتِكَ وَيُرْسِلَ عَلَيْهَا حُسْبَانًا مِّنَ السَّمَاءِ فَتُصْبِحَ صَعِيدًا زَلَقًا الكهف [40] Listen
It may be that my Lord will give me [something] better than your garden and will send upon it a calamity from the sky, and it will become a smooth, dusty ground, Al-Kahf ( The Cave ) [40] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi