Minggu, 05/05/2024 - 13:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tifatul: Pemerintah Berhak Cabut Izin LPS yang Enggan Ikuti ASO

ADVERTISEMENTS

Migrasi siaran televisi ke digital dinilai tidak dapat dihindari.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan pemerintah berhak mencabut izin lembaga penyiaran swasta (LPS) yang enggan mengikuti program analog switch-off (ASO) atau migrasi televisi analog ke digital. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu upaya dan sanksi tegas pemerintah bagi LPS yang bandel atas peraturan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Untuk sanksi, ditutup saja izin (penyiaran) analog (LPS) itu. Pemerintah berhak menutup karena ada peraturan, ada dasarnya juga di undang-undang,” kata Tifatul, Ahad (6/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Dari sisi logika, mulai dari teknologi, efisiensi, kualitas (televisi digital) sudah jelas. Maka, dari sisi hukum juga perlu tegas. Law follows the technology, lagi pula teknologi digital ini sudah lama ada,” ujarnya melanjutkan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Pertemuan Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Disebut Tunjukan Kesolidan Usai Pemilu

Menurut anggota DPR itu, migrasi siaran televisi ke digital merupakan keniscayaan teknologi yang tak dapat terhindari. Apalagi berbagai negara di seluruh dunia juga telah melakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, Tifatul mengatakan, peralihan ke TV digital juga berdampak pada efisiensi spektrum frekuensi yang akhirnya bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat sebagai pengguna teknologi komunikasi. “Ada digital dividen, sisa kelebihan spektrum karena kita beralih ke digital. Nah, ini bisa digunakan untuk komunikasi data, internet, dan lainnya,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Kemudian, dari sisi efisiensi power listrik. Untuk masyarakat sebagai pengguna, TV analog itu (dayanya) 200 watt. Sedangkan TV digital cuma 40-60 watt. Selain itu, sisi kualitas gambar dan suara pun bening. Jadi lebih bagus untuk dinikmati masyarakat,” imbuhnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ribuan Wisatawan Ikut Nikmati Festival Durian di Trenggalek

Tifatul, yang menjabat sebagai Menkominfo pada kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggagas penghentian siaran TV analog di Indonesia. Namun, hingga berakhirnya masa jabatannya pada 2014, kebijakan tersebut belum berhasil diterapkan.

Kini, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi