Sabtu, 04/05/2024 - 11:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi VI DPR Minta Kemendag dan BPOM Tuntaskan Kasus Gagal Ginjal Akut

ADVERTISEMENTS

BPOM dinilai sudah gagal dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut. Hal ini mengingat kasus tersebut sudah melibatkan mitra kerja lintas komisi di DPR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade mengatakan BPOM sudah gagal dalam memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Padahal menurutnya impor bahan-bahan baku obat-obatan dilakukan Kementerian Perdagangan setelah mendapat rekomendasi atau izin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


“BPOM ini salah, tidak mau disalahkan. Dari awal vaksin, urusan vaksin saja, lama sekali,” katanya kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terungkap Pengakuan Sopir Bus Rosalia Indah saat Kecelakaan Maut: Sempat Jalan Kaki 3 Menit Hilangkan Kantuk


“Seharusnya kita jadikan momentum rapat gabungan, karena ini sudah lempar batu sembunyi tangan pimpinan, secara terang-terangan BPOM menyalahkan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Saat ini sebanyak 323 anak di 28 provinsi di Indonesia terdiagnosa gagal ginjal akut dengan jumlah korban jiwa sebanyak 190 orang. Sebanyak 34 anak lainnya sedang menjalani perawatan dan 99 anak sudah dinyatakan sembuh.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh


Sementara itu ahli farmasi dan konsultan sekaligus CEO Pharmacare Consulting Julian Afferino menambahkan BPOM tak bisa mengelak dari tanggung jawab pengawasan, termasuk bahan cemaran. Adapun tanggung jawab ini diatur dalam Farmakope Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Viral! Polisi Pergoki Sejoli Keluar dari Semak-Semak di Tempat Gelap, Ternyata Mau Bikin Kuburan, Astaghfirullah


“Farmakope itu seperti kitab sucinya farmasi, merupakan monografi yang berisi semua persyaratan bahan obat, termasuk kemurnian, cemaran seperti etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG). Itu dimuat di halaman 1100-an Farmakope, bahwa cemaran ED/DEG tidak boleh melebihi 0,1 persen per ml kosolven atau 0,1 mg/ml kosolven atau bahan pelarut. Jadi, tidak bisa ketua BPOM mengelak ini bukan wewenangnya untuk mengawasi,” katanya 


Ombudsman RI melihat BPOM berpotensi melakukan maladministrasi. Menurut Anggota Ombudsman Robert Robert Na Endi Jaweng, BPOM tidak melakukan kontrol ketat dan efektif atas standar atau batas senyawa yang berbahaya produk obat sirup. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi