Minggu, 16/06/2024 - 23:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BPOM Umumkan Dua Lagi Perusahaan Farmasi Langgar CPOB

Saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada dua lagi perusahaan farmasi yang melanggar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh


“Jadi kami akan informasikankan besok hari Rabu (9/11/2022) ada konferensi pers, yakni tambahan adanya industri farmasi yang juga tidak memenuhi ketentuan. Ada tambahan dua,” kata Kepala BPOM PennyKLukito dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah


Ia mengatakan saat ini sudah ada tiga perusahaan farmasi yang melanggar CPOB yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Jasamarga Pastikan Mutu Beton Jalan Layang MBZ Melebihi Spesifikasi


Adapun dari tiga perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB dan menarik izin edar sejumlah produk farmasinya sebagai sanksi administratif. Ketiga perusahaan farmasi di Indonesia itu sedang berproses untuk penetapan pidana, karena sebab terbukti menggunakan bahan baku senyawa kimia melebihi ambang batas aman.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


Untuk PT Afi Farma, Penny mengatakan sudah berproses pelimpahan kasus di Bareskrim Mabes Polri. “Yang dua juga sudah berproses untuk pidana, dan penetapan tersangka dalam waktu secepatnya,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh


BPOM meminta para anggota Komisi IX DPR untuk menantikan keterangan lebih rinci mengenai perkembangan kasus tiga perusahaan farmasi tersebut, serta tambahan dua perusahaan lagi. Ketiga perusahaan farmasi itu terkait dengan temuan obat sirop yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Solusi Cepat Berangkat Ibadah Haji


“BPOM berkesimpulan, ketiga industri farmasi tersebut telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirop obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat dan bahan tambahan yang digunakan, serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap sarana produksi,” tutur Penny.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024


 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ إِنَّكَ لَن تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا الكهف [67] Listen
He said, "Indeed, with me you will never be able to have patience. Al-Kahf ( The Cave ) [67] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi