Kamis, 09/05/2024 - 00:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU: Sembilan Partai Non-Parlemen Belum Memenuhi Syarat Peserta Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS

Partai yang belum memenuhi syarat diberi waktu perbaikan hingga 23 November.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah rampung menggelar verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Hasilnya, tidak ada satu pun partai yang memenuhi syarat.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Hakim MK Semprot KPU Tak Hadir di Sidang Pileg Panel 3: Sejak Pilpres Tak Serius


KPU dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan masing-masing partai sejak 15 Oktober hingga 4 November 2022. Idham tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa semua partai non-parlemen itu Belum Memenuhi Syarat. Dia hanya mengatakan bahwa penjelasan detail terkait hasil verifikasi faktual akan disampaikan kepada partai politik bersangkutan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Selain itu, lanjut Idham, KPU juga memberikan kesempatan kepada sembilan partai itu untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan. Masa perbaikan ini berlangsung dari 10 November hingga 23 November 2022.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
3 Keunggulan Presiden Terpilih Prabowo untuk Mempersatukan Semua Pihak Pasca Pemilu 2024

Untuk diketahui, dalam proses verifikasi faktual masih ditemukan kasus partai mencatut nama warga sebagai anggota partai. Pencatutan itu misalnya ditemukan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Komisioner KPU Kabupaten Jembrana, Made Widiastra menyampaikan, terdapat belasan kasus pencatutan nama warga yang ditemukan saat verifikasi faktual di wilayahnya. “Pencatutan dilakukan oleh hampir semua partai yang ikut verifikasi faktual,” kata Widiastra di Denpasar, Sabtu (5/11/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi