Selasa, 30/04/2024 - 08:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

1 Perwira Polri Disebut Ditahan Terkait Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Seorang anggota Bareskrim Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial YU disebut telah ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau suap kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Perwira menengah (pamen) itu telah ditempatkan khusus (patsus).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Diduga telah melakukan upaya obstruction of justice (perintangan penyelidikan) dengan menekan Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam kaitannya video bantahan,” kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS

Iwan mendengarkan informasi itu dari sumber. Dia mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera membentuk tim khusus untuk memeriksa Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto atas dasar Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal Propam.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

ProDem juga mendesak Propam Polri segera memeriksa Kombes YU karena telah melakukan pemaksaan video testimoni palsu Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Kemudian, mendalami dugaan pelanggaran lain yang berpotensi pidana yaitu penggelapan barang bukti kasus robot trading.

Berita Lainnya:
Ziarah ke Makam Babe Cabita di Hari Lebaran, Istri Pasang Senyum, Anak Ceria karena Ketegaran Ibunya

 

Dia mengatakan Bareskrim Polri adalah bagian dari Polri yang menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Menurutnya, jika kepalanya “busuk” atau bisa disuap, maka jangan harap penegakan hukum yang dilakukan Polri dapat memberikan keadilan bagi masyarakat.

 

“Dan benar seperti kata pepatah, ikan busuk dari kepala,” kata dia.

 

Sebelumnya, beredar dokumen LHP Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

 

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Berita Lainnya:
Kata Gibran soal PDIP Khilaf Mendukungnya di Pilkada Solo: Terima Kasih, Mohon Maaf

 

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

 

Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

 

Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

 

Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan ke Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran etik penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi