Sabtu, 27/04/2024 - 05:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah Wajib Antisipasi Naiknya Harga Pangan di Akhir Tahun

ADVERTISEMENTS

Pemerintah perlu memastikan agar stok yang ada di pasar mencukupi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah diharapkan dapat mengantisipasi peningkatan harga bahan pangan yang umum terjadi di setiap akhir tahun menjelang Natal dan Tahun Baru dengan memastikan kecukupan pasokan di pasar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Pemerintah perlu memastikan agar stok yang ada di pasar mencukupi untuk mengantisipasi naiknya harga komoditas pangan secara berlebihan dengan alasan kelangkaan,” ujar Hasran, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Menurutnya, masa akhir tahun, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, harga beberapa komoditas pangan utama selalu mengalami kenaikan. Kenaikan ini bisa disebabkan oleh kurangnya pasokan pangan maupun perilaku produsen yang cenderung menaikan harga.

ADVERTISEMENTS


Ia memaklumi, mengatur perilaku produsen memang tidak mudah. Namun pemerintah bisa meminimalisir kenaikan harga dengan memastikan ketercukupan pasokan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini juga perlu agar kenaikan harga tidak terlalu signifikan dan memperburuk inflasi yang sudah ada.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pemerintah pun telah gencar mencoba meyakinkan masyarakat bahwa stok bahan pangan utama, terutama beras, mencukupi dan melebihi kebutuhan yang diperkirakan akan meningkat di akhir tahun. “Namun pemerintah juga perlu mendukung kepastian cukupnya stok komoditas pangan di pasar dengan data yang seragam,” kata dia.

Berita Lainnya:
ID Food Ekspor Etanol Farmasi ke Belanda


Seperti BPS, misalnya, sudah memperkirakan bahwa produksi beras nasional akan mencapai 32,07 juta ton pada tahun ini atau meningkat sebesar 2,29 persen dibanding tahun 2021. Kenaikan harga beras di dalam negeri relatif rendah secara bulanan belakangan ini. Data Indeks Bulanan Rumah Tangga (Indeks Bu RT) CIPS menunjukkan, rata-rata harga beras supermarket di Jakarta tidak berubah dari Juli hingga Oktober 2022 di Rp12.800/kg. Namun jika dibandingkan dengan Oktober 2021, harganya masih lebih tinggi 2,22%.


Di pasar tradisional, data PIHPS menunjukkan bahwa terjadi kenaikan secara bulanan pada harga beras yang terjadi sejak bulan Juli. Sejak juli 2022, harga beras di pasar tradisional mengalami kenaikan sebesar 3,46%.


Dibanding bulan September, harga beras di pasar tradisional naik dari Rp 11.750 per kg pada September menjadi Rp 11.950/kg pada Oktober. Selain itu, harga beras bulan Oktober merupakan yang tertinggi dalam setahun terakhir.


Mayoritas keluarga kurang mampu di Indonesia membeli kebutuhan pokoknya di pasar tradisional. Tentu saja kenaikan harga di pasar tradisional ini berdampak kepada mereka.

Berita Lainnya:
Pemerintah Berikan Subsidi Penerbangan Menuju Lombok  


Presiden Joko Widodo, menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah memerintahkan Perum Bulog untuk membeli beras petani berapapun harganya, agar dapat meningkatkan cadangan beras pemerintah dan dengan demikian memperkuat ketahanan pangan bangsa.


Selama ini Bulog kesulitan menyerap beras petani karena harga pembelian yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga pasar. “Fleksibilitas ini sangat baik. Namun hal ini tidak menyelesaikan permasalahan secara permanen. Sebaiknya petani didukung agar efisiensi dalam memproduksi beras, dan supaya beras yang dihasilkan berkualitas lebih baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada daya saing,” ujar Hasran.


Pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Cadangan Pangan mencantumkan 11 komoditas (beras, jagung, kedelai, bawang putih dan bawang merah, unggas, telur, daging ruminansia, gula, minyak goreng, dan ikan) sebagai subjek Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).


Pengadaan CPP tahap pertama akan difokuskan pada tiga komoditas yaitu beras, jagung, dan kedelai. Dalam peraturan tersebut, Pasal 7(3) menyatakan bahwa jika rata-rata harga pasar di tingkat produsen berada di bawah HPP, maka harga beli akan sesuai dengan HPP.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi