Senin, 06/05/2024 - 01:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polres Metro Tangerang Kota Sikat 3 Oknum Ormas, Diduga Pemerasan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Polisi menangkap tiga pelaku diduga melakukan pemerasan berasal dari dua organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Tangerang, Banten. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Praktik dugaan pemerasan tiga oknum ormas itu dilakukan terhadap pelaksana pengerjaan proyek renovasi Jembatan Dadap, Kecamatan Kosambi. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan aksi pemerasan ini dilakukan tiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47) dan MY (50). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Mereka mendatangi dan mengintimidasi karyawan yang sedang bekerja menyetop pengerjaan proyek dengan dalih meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang diminta Rp 22 juta. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
3 Keunggulan Presiden Terpilih Prabowo untuk Mempersatukan Semua Pihak Pasca Pemilu 2024
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Pihak CV RJP selaku pelaksana pengerjaan proyek merasa terancam dan dirugikan atas perbuatan oknum tersebut, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata Kombes Zain dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Kombes Zain menjelaskan penangkapan dilakukan anggotanya di Rumah Makan Saung Ibu, Kecamatan Teluknaga pada saat penyerahan barang bukti uang yang diminta oleh para pelaku. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Kita mengamankan uang sebanyak Rp 10 juta, 3 unit HP, rekapan percakapan antara korban dengan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Kombes Zain Dwi Nugroho. Menurutnya, tindakan premanisme itu menjadi salah satu kasus prioritas Kapolri untuk diberantas. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Nasdem Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta

“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi