Sabtu, 01/06/2024 - 12:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Perkuat Sinergi dalam Bentuk Produk Hukum Daerah

Kemendagri perkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah dengan menggelar rapat koordinasi terkait verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh


“Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergisme penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Makmur Marbun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/11).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh


Melalui sinergisme itu, lanjut Makmur, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penjaminan perlindungan terhadap kehidupan mereka pun dapat ditingkatkan.


Lebih lanjut, dia menjelaskan rapat koordinasi yang telah digelar pada 10-12 November itu diselenggarakan dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun dengan menghadirkan pemateri yang menguasai pembahasan seputar penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama tentang pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak


Narasumber itu, di antaranya, Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita yang menyampaikan materi bertema Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Salah Satu Program Prioritas Nasional.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
KKP-AS Perkuat Kemitraan Pengembangan SDM Kelautan Perikanan


Berikutnya, ada pula perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ramandhika Suryasmara yang menyampaikan materi bertema Menkanisme Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah. Pemaparan materi itu ditujukan untuk memastikan pemerintah daerah telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Makmur pun menyampaikan beberapa tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Di antaranya, memberikan pandangan kepada para peserta, dalam hal ini perwakilan pemerintah pusat serta pemerintahan daerah, mengenai urgensi pembentukan peraturan daerah melalui instrumen indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah (perda).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
ADVERTISEMENTS


Selanjutnya, memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENTS


“Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu berkoordinasi dengan narasumber ahli beserta para pemangku kepentingan terkait untuk membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama tentang pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan perda,” ucap Makmur.

Berita Lainnya:
Ratusan Jabatan yang Dilantik Pj Gubernur Malut Dikembalikan ke Posisi Semula


Ia kemudian menyampaikan bahwa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan perda tersebut disusun dengan memerhatikan metode penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.


Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian, dan beragam referensi.


Metode ini terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik atau terukur yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi