Selasa, 30/04/2024 - 01:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemendagri Perkuat Sinergi dalam Bentuk Produk Hukum Daerah

ADVERTISEMENTS

Kemendagri perkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah dengan menggelar rapat koordinasi terkait verifikasi penilaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan peraturan daerah.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Dengan dibukanya ruang koordinasi sebagaimana dimaksud, diharapkan dapat meningkatkan sinergisme penyelenggaraan pembentukan produk hukum daerah,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri Makmur Marbun, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (15/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Melalui sinergisme itu, lanjut Makmur, kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta penjaminan perlindungan terhadap kehidupan mereka pun dapat ditingkatkan.

ADVERTISEMENTS


Lebih lanjut, dia menjelaskan rapat koordinasi yang telah digelar pada 10-12 November itu diselenggarakan dalam bentuk diskusi kelompok terpumpun dengan menghadirkan pemateri yang menguasai pembahasan seputar penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama tentang pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Masyarakat Jogja Diundang ke Open House Sri Sultan, Catat Tanggalnya


Narasumber itu, di antaranya, Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemerintah Daerah Direktorat Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas Alen Ermanita yang menyampaikan materi bertema Indeks Kepatuhan Daerah dalam Pembentukan Peraturan Daerah sebagai Salah Satu Program Prioritas Nasional.


Berikutnya, ada pula perancang peraturan perundang-undangan ahli muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Ramandhika Suryasmara yang menyampaikan materi bertema Menkanisme Pelaksanaan Penilaian Indeks Kepatuhan Daerah. Pemaparan materi itu ditujukan untuk memastikan pemerintah daerah telah menyusun peraturan daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan yang telah ditetapkan.


Makmur pun menyampaikan beberapa tujuan penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Di antaranya, memberikan pandangan kepada para peserta, dalam hal ini perwakilan pemerintah pusat serta pemerintahan daerah, mengenai urgensi pembentukan peraturan daerah melalui instrumen indeks kepatuhan terhadap pembentukan peraturan daerah (perda).


Selanjutnya, memberikan kesempatan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas dan kaidah yang telah ditentukan.


“Pembahasan dan permasalahan yang menjadi fokus dalam pertemuan tersebut, yaitu berkoordinasi dengan narasumber ahli beserta para pemangku kepentingan terkait untuk membangun persepsi bersama mengenai instrumen penilaian dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama tentang pembentukan produk hukum daerah berupa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan perda,” ucap Makmur.

Berita Lainnya:
Sekjen Kemendagri Minta Pemangku Kebijakan di Aceh Kompak untuk Penyelenggaraan PON


Ia kemudian menyampaikan bahwa indeks kepatuhan daerah terhadap pembentukan perda tersebut disusun dengan memerhatikan metode penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni metode yuridis normatif.


Metode yuridis normatif merupakan metode yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, dokumen hukum lainnya, hasil penelitian, hasil pengkajian, dan beragam referensi.


Metode ini terdiri atas 5 aspek, 12 variabel, dan 39 indikator dengan susunan parametrik atau terukur yang didasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi