Selasa, 30/04/2024 - 01:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Para Pengusaha Air Minum Galon Isi Ulang Keluhkan Rencana Labelisasi BPA

ADVERTISEMENTS

Labelisasi BPA untuk galon isi ulang masih menuai pro dan kontra

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA— Para pengusaha depot air minum isi ulang yang tergabung dalam Perkumpulan Dunia Air Minum Indonesia (Perdamindo) dan Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum (Asdamindo) menyoroti wacana label ‘berpotensi mengandung BPA’ pada galon isi ulang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Dibandingkan mewacanakan label BPA, para pengusaha galon isi ulang tersebut meminta pemerintah lebih memperhatikan depot air isi ulang yang tidak memiliki legalitas ataupun sertifikat higienitas.   

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Ketua Asdamindo, Erik Garnadi, mengatakan pihaknya dengan tegas menolak wacana BPOM yang akan melabeli BPA terhadap kemasan galon guna ulang ini.  

ADVERTISEMENTS


Dia mempertanyakan galon sudah digunakan sejak puluhan tahun lalu dan belum ada laporan itu berbahaya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


BPOM juga sudah melakukan uji klinis terhadap galon itu dan dinyatakan lulus uji dan aman dikonsumsi baik bayi dan ibu hamil.  

Berita Lainnya:
Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek


“Tapi, mengapa sekarang ini tiba-tiba galon ini kok dipermasalahkan dan malah ada wacana melabeli BPA Free? Ini seperti ada persaingan bisnis di dalamnya,” ujar Erik, Kamis (17/11/2022). 


Dia melihat seharusnya yang lebih disoroti pemerintah itu adalah soal kualitas air minum isi ulang yang ada di depot-depot yang tidak memiliki legalitas atau layak air minum.  


Karena, menurutnya, data dari Kemenkes menunjukkan baru 1,6 persen saja dari depot-depot air minum isi ulang yang ada di Indonesia yang memiliki legalitas atau sertifikat higienis.  


“Ini jauh lebih penting isunya ketimbang mempermasalahkan galon guna ulang yang sudah benar-benar ada uji klinisnya dari BPOM,” ungkap Erik. 


Karenanya, dia berharap agar galon guna ulang itu jangan diserang terus-menerus, tapi harus mempedulikan juga terhadap para pengusaha depot air minum isi ulang.  

Berita Lainnya:
Pencemaran Limbah Industri Sebabkan Tingginya Kadar Bromat dalam AMDK


Dia berharap pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap pengawasan yang ketat kepada depot air minum isi ulang yang tidak memiliki standar baku kesehatan. 


Ketua Umum Perdamindo, Susanto Anwar, berharap ada solusi yang diberikan pemangku kepentingan terkait perihal kebijakan label BPA. 


“Usaha kami jelas-jelas akan mati dengan regulasi pelabelan BPA ini. Kami berharap, pemerintah tidak membuat regulasi yang menyusahkan usaha kami,” kata  Susanto.  


Wasekjen Perdamindo, Yoga Maulana, menambahkan bahwa rencana kebijakan BPOM untuk melakukan pelabelan BPA terhadap galon guna ulang ini diduga sebagai imbas dari persaingan usaha yang terjadi di industri AMDK antara galon guna ulang dan galon sekali pakai. 


“Jadi janganlah karena ada persaingan bisnis perusahaan AMDK kami pengusaha kecil yang menerima dampaknya,” kata Yoga.  

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi