Rabu, 01/05/2024 - 13:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Dinilai Melantik Hakim Mahkamah Konstitusi yang 'Inkonstitusional'

ADVERTISEMENTS

Pencopotan Aswanto oleh DPR lalu diganti oleh Guntur Hamzah dinilai inkonstitusional.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

oleh Dessy Suciati Saputri, Rizky Suryarandika

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/11/2022) resmi melantik Sekretaris Jenderal MK, Muhammad Guntur Hamzah menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 114/P Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Seusai dilantik, Guntur meminta doa agar bisa menjalankan tugas-tugasnya. Penunjukan Guntur Hamzah untuk menggantikan Aswanto oleh DPR ini sebelumnya menuai kritikan dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENTS


“Saya justru mohon doanya saja, mohon doanya teman-teman semua, media para teman-teman jurnalis, mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Guntur.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Guntur juga mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya Hakim Konstitusi yang akan mundur pascapelantikannya itu. “Saya belum tahu, belum dapat informasi menyangkut itu,” kata dia.


Setelah dilantik di Istana Negara, Guntur akan langsung mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berharap, Guntur Hamzah bisa melanjutkan kerja Aswanto sebelumnya.

Berita Lainnya:
Klarifikasi Unggahan Kopi Starbucks di Tanah Suci, Zita Anjani Justru Disebut Caper


“Tentu saja diharapkan dengan adanya personel baru hakim baru bisa paling tidak meneruskan apa yang telah dilakukan oleh Prof Aswanto selaku Hakim Konstitusi yang digantikan oleh beliau,” kata dia.


Saat ditanya soal pelantikan Guntur yang kontroversial tersebut, Anwar enggan memberikan tanggapannya. Menurut dia, hakim hanya berbicara melalui putusan-putusannya.


“Saya selaku hakim ya tidak boleh mengomentari apa yang terjadi, hakim hanya berbicara melalui putusannya,” lanjutnya.


Seperti diketahui, DPR lewat Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September lalu, menyetujui pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR. Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029.


Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, Aswanto dicopot karena kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Politisi PDIP itu menilai Aswanto tidak menepati komitmennya dengan DPR. 


“Tentu mengecewakan dong. Ya, gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia? Dia wakilnya dari DPR, kan gitu toh,” kata Bambang, Jumat (30/9/2022).


“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu nggak sesuai direksi, owner, ya, gimana. Gitu toh. Kan kita dibikin susah,” kata Bambang, dengan mengumpamakan MK seperti perusahaan swasta.

Berita Lainnya:
Media Asing Terkemuka Sebut Jokowi Akhiri Masa Jabatan dengan Mengecewakan


Merespon pencopotan Aswanto, sembilan mantan hakim MK pun pernah kompak menyatakan pencopotan itu. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, menyampaikan, pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto melanggar UUD 1945.


Menurut Jimly, DPR tidak punya kewenangan mencopot hakim konstitusi yang sedang menjabat. Ia menjelaskan, UUD 1945 mengatur bahwa DPR hanya bisa mengajukan hakim konstitusi baru. UUD 1945 tidak memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat.


“Jadi kesimpulan kami pertama, ini (pencopotan Aswanto oleh DPR) jelas melanggar UUD 1945,” kata Jimly.


Selain itu, keputusan DPR itu juga melanggar Undang-Undang (UU) MK, tepatnya Pasal 23 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun ketika DPR melakukan pencopotan, ujar Jimly, MK belum menyerahkan surat permohonan pemberhentian Aswanto kepada Presiden.


“Jadi kalau tidak ada surat dari MK, hakim konstitusi tidak bisa diberhentikan,” kata Jimly menegaskan.


 


 


In Picture: Jokowi Tinjau Lokasi Gempa Cianjur

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi