Jumat, 24/05/2024 - 20:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkumham Tindak Tegas WNA Korsel yang Langgar Izin Tinggal

WNA Korsel merugikan masyarakat Indonesia yang tertipu membeli tiket konser padanya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menindak tegas warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) berinisial PJ karena diduga melakukan penipuan dan melanggar izin tinggal di Indonesia. Tindakan tegas imigrasi itu karena perbuatan WNA asal Korsel tersebut dinilai sudah banyak merugikan masyarakat Indonesia yang sudah telanjur membeli tiket yang dijual oleh PJ.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Saya sudah perintahkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Berita Lainnya:
Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustaz Saidi yang Tewas Ditikam Saat Mau Shalat.


Untuk diketahui, PJ merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One yang sedianya akan diselenggarakan pada 11-12 November 2022 yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Pada (5/11/202) pihak penyelenggara melalui akun instagram resminya @weareallone_official mengumumkan adanya pengunduran konser hingga Januari 2023. Ketidakjelasan tersebut mengundang amarah penonton yang sudah membeli tiket.


Hingga saat ini, para penonton terus membagikan Tweet dengan hashtag #weallareone_refundmymoney dengan tujuan agar PJ sebagai CEO bisa segera ditemukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Tewaskan 11 Orang, Sopir Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang: Saya Tak Punya Pilihan, Rem Blong


Sebelumnya, empat orang WNA Korsel ditangkap petugas imigrasi pada Senin (21/11/2022) di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan VoA untuk bekerja. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka adalah anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korsel untuk acara yang berbeda. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan PJ karena kedapatan menggunakan VoA untuk bekerja sekaligus melakukan dugaan tindakan penipuan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


“Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser K-Pop seperti ini,” imbau dia.


 

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi