Jumat, 26/04/2024 - 19:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS dan Demokrat Tolak Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

ADVERTISEMENTS

Nasdem abstain, sementara fraksi lain di DPR setuju revisi UU IKN pada 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengusulkan masuknya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Dalam pengambilan keputusan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, dua fraksi menyatakan tegas menolaknya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menolak rencana pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Penolakan semakin menguat, ketika pembahasan RUU IKN dilakukan terburu-buru oleh DPR dan pemerintah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Sejak awal dan konsisten tidak menyetujui adanya pembahasan RUU IKN yang waktu itu dilaksanakan secara tergesa-gesa dan itu merupakan pengalaman kedua dalam periode 2019-2024 dalam membahas berbagai rancangan undang-undang,” ujar Bukhori dalam rapat, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina-Bakrie Group Kembangkan Infrastruktur Riset di IKN


Pengajuan revisi UU IKN yang kembali diajukan oleh pemerintah merupakan hasil dari ketergesa-gesaan tersebut. Mengingat, undang-undang tersebut sudah disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Maka PKS melihat ternyata setelah baru saja diketuk dan belum dilaksanakan, maka mengalami suatu persoalan bahwa itu menunjukkan dalam kita membahas suatu undang-undang diperlukan kehati-hatianan, diperlukan pandangan dari semua komponen anak bangsa,” ujar Bukhori.


“Sehingga tidak kemudian memburu, yang penting selesai. Atas dasar itu PKS tidak setuju dengan masuknya RUU tentang IKN,” sambungnya menegaskan.

Berita Lainnya:
Kapolri Pastikan Terminal Purabaya Layani Pemudik Lebaran 2024


Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga menolak masuknya revisi UU IKN ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun dalam rapat tersebut, tak dijelaskan alasan penolakannya tersebut.


Pada akhirnya, Baleg memutuskan revisi UU IKN masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Sebanyak enam fraksi menyatakan setuju, dua fraksi menolak, dan satu fraksi, yakni Fraksi Partai Nasdem mengaku abstain karena masih mempertimbangkannya.


“Menyetujui dan menyepakati, Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU. Dua, Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 41 RUU,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dan kemudian mengetuk palu persetujuan.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi