Jumat, 17/05/2024 - 00:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kabar Duka, Eks Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Meninggal Dunia

BANDA ACEH -Eks Wakil Ketua DPR RI yang juga eks Sekjen DPP PAN, Taufik Kurniawan dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (24/11/2022). Taufik menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Keluarga Besar PAN merasa kehilangan dan berduka cita atas wafatnya saudara kami Dr. Ir. H. Taufik Kurniawan, MM. Mantan Anggota Fraksi PAN DPR RI, Mantan Sekjen DPP PAN 2010-2015,” kata Viva kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Viva menyampaikan, Taufik Kurniawan meninggal dunia pada 16.30 WIB di Rumah Sakit di daerah Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Namun tak ada penjelasan soal penyakit apa yang dialami oleh Taufik.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Lebih lanjut, Viva menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengenal Taufik. Menurutnya, Taufik merupakan orang yang baik.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Berkali-kali, Siapa Saja?

“Almarhum adalah sahabat dekat saya, orang baik, ramah, dan komunikatif. Semoga almarhum husnul khotimah,” pungkasnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Sempat Terbelit Kasus Korupsi

ADVERTISEMENTS

Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Wakil Ketua DPR itu juga didenda Rp 200 juta dengan hukuman pengganti atau subsider 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENTS

Hal itu dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). Taufik Kurniawan terbukti menerima suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Perubahan Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Meski hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider penjara 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan dituntut hukuman penjara 8 tahun. Wakil Ketua Umum PAN itu juga didenda Rp 200 juta subsider penjara selama enam bulan. Tuntutan tersebut diberikan karena Taufik dianggap bersalah karena menerima fee untuk pencairan alokasi DAK mencapai Rp 4,85 miliar.

Berita Lainnya:
Terungkap Bapak-bapak Botak Ajak YouTuber Korea Jiah ke Hotel Ternyata Bukan Orang Sembarangan di Kemenhub, Ini Profilnya

Ia juga dianggap bersalah telah menerima suap dari mantan Bupati Kebumen, Yahya Fuad sebesar Rp3,65 miliar dan dari mantan Bupati Purbalingga Tasdi, Rp 1,2 miliar.

Selain itu, jaksa juga meminta terdakwa mengembalikan uang kerugian negara atas tindakan suap senilai Rp 4,24 miliar. Nantinya, uang tersebut akan diserahkan kepada KPK sebagai rampasan negara.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Taufik Kurniawan, Fidli Galan Syarif mengaku keberatan atas tuntutan jaksa dari KPK tersebut. Ia menilai tuntutan itu terlalu berat dan terkesan mengada-ada karena banyak tuduhan yang tak bisa dibuktikan di ruang pengadilan. Salah satunya bukti berkas proposal pengajuan DAK Purbalingga yang tidak ada dalam fakta persidangan.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi