Jumat, 17/05/2024 - 03:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Non-Parlemen Catut Nama Warga, KPU Kocok Ulang Sampel Anggota

Ada sembilan partai yang keanggotaannya akan diverifikasi ulang oleh KPU.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap sembilan partai non parlemen. Untuk itu, KPU mengocok ulang sampel anggota partai yang akan diverifikasi. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan


“Pada tanggal 25 November 2022 (hari ini), yang namanya sampel (keanggotaan parpol) ditarik ulang,” ujar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (25/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS


Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengatakan, sampel keanggotaan parpol yang diambil ulang tetap menggunakan metode sampling Krejcie dan Morgan. Sembilan partai yang keanggotaannya akan diverifikasi ulang itu adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah


KPU RI sebenarnya sudah melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan partai itu menggunakan sampel acak di seluruh Indonesia pada 15 Oktober – 4 November 2022. Dalam proses verifikasi itu, diketahui hampir semua partai masih mencatut nama warga sebagai anggotanya. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kualitas Pemilu dan Demokrasi Indonesia Harus Ditingkatkan


Alhasil, KPU RI menyatakan kesembilan partai itu belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. KPU lantas memberikan kesempatan bagi partai-partai itu untuk memperbaiki dokumen keanggotaannya, lalu KPU melakukan verifikasi faktual perbaikan. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Idham mengatakan, verifikasi faktual perbaikan ini akan dilakukan oleh petugas KPU tingkat kota/kabupaten dengan menemui langsung anggota partai yang terpilih sebagai sampel. Proses verifikasi ini akan berlangsung hingga 7 Desember. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Lalu tanggal 14 Desember kami akan tetapkan partai politik peserta pemilu dan pengundian nomor urut peserta pemilu,” ujar Idham.

ADVERTISEMENTS


Dignity Indonesia, sebuah organisasi pemerhati pemilu, mendorong masyarakat, yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik, untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Pasalnya, tindakan pencatutan itu sudah masuk ranah pidana. 

ADVERTISEMENTS


“Seharusnya terkait pencatutan nama dan sebagainya itu kan sudah bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana. Apalagi sekarang ada UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa jadi instrumen untuk menindak tegas partai yang melakukan pencatutan,” kata Direktur Dignity Indonesia Jefry Adriansyah kepada wartawan, pekan lalu. 

Berita Lainnya:
Prabowo Menang, Fedi Nuril Ditagih 'Janji' Pindah Negara


“Orang menyebarkan data pribadi di grup WhatsApp saja bisa kenak oleh UU PDP, apalagi partai yang mencatut,” imbuhnya. 


 


Untuk mencegah percatutan kembali terjadi di masa yang akan datang, Jefry mendorong agar DPR merevisi UU Pemilu dan memuat sanksi tegas bagi partai yang melakukan pencatutan. Sanksinya bisa berupa didiskualifikasi sebagai calon peserta pemilu apabila ketahuan melakukan pencatutan. 


“Misalnya kalau kedapatan mencatut 20 nama warga, partainya didiskualifikasi. Bahkan kalau mencatut satu nama warga saja, bisa didiskualifikasi, kenapa tidak,” ujarnya. 


 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi