UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Soal Setoran Ismail Bolong, Kabareskrim: Jangan-jangan Mereka yang Terima

BANDA ACEH -Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong terkait dengan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengakuan Ismail berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Biro Paminal Propam Polri. Terkait hal ini, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan, begitu juga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam LHP itu, Komjen Agus disebut menerima uang koordinasi dari Ismail agar aktivitas pertambangan ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara tidak tersentuh oleh hukum.

Namun Agus membantah dirinya menerima setoran, ia justru menuding balik bahwa Ferdy Sambo bersama jajaran Propam termasuk Hendra Kurniawan yang menerima setoran.

Berita Lainnya:
Bahlil Dicap sebagai Duplikat Jokowi

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” sambung Agus menambahkan.

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor  R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Adapun pejabat di tingkat Mabes Polri, dalam LHP disebut Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim dan Kasubdit V Ditipidter Bareskrim Polri.

Berita Lainnya:
Sentilan Menohok Tersangka Ade Kuswara Mesra Bareng Gibran dan Kaesang

Selain surat dari Biro Paminal Propam, Ferdy Sambo kala mejabat Kadiv Propam juga mengeluarkan surat terkait dengan penyelidikan yang dilakukan Hendra atas aktivitas tambang ilegal di Kaltim tersebut

Sebagaimana sejumlah point dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dibeberkan yang hasilnya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Yaitu, menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bedanya, dalam LHP disebut mantan anggota kepolisian itu menyerahkan uang kepada Komjen Agus Andrianto dalam bentuk mata uang dolar yang dirupiahkan senilai Rp 2 miliar sebanyak tiga kali, sebagaimana pengakuan dalam videonya yang viral. 

image_print

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website