Sabtu, 27/04/2024 - 06:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Dorong Belanja Produk Lokal, Kemenperin Fokus Laksanakan Program P3DN

ADVERTISEMENTS

Diharapkan program itu dapat memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur,

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

TANGERANG–Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) terus dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Diharapkan, program itu dapat memacu produktivitas dan daya saing industri manufaktur, sehingga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Tanah Air.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kami memfasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kami telah melakukan beberapa terobosan dalam upaya mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikasi TKDN,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam talkshow Peningkatan Penggunaan Produk Rapat Koordinasi di ICE BSD, Tangerang, seperti dipantau lewat virtual, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ia menyebutkan, berbagai terobosan di antaranya menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Verifikasi Independen dan Pengenaan Sanksi Adminstratif dalam rangka Penghitungan dan Verifikasi Besaran Nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi yang berkaitan itu disebut Permenperin LVI ini tujuannya memperbanyak jumlah lembaga verifikasi dengan membuka kesempatan luas bagi unit kerja verifikasi di lingkungan kementerian dan lembaga serta badan usaha lainnya supaya terlibat dalam proses sertifikasi TKDN. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bandara Baru Ini Layani 1.000 Penumpang Selama Libur Lebaran


“Diharapkan banyaknya LVI, maka sertifikasi akan makin murah biayanya dan cepat prosesnya,” ujar dia. Kemenperin pun menerbitkan Permenperin Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Agus menjelaskan, Permenperin itu lahir sebagai upaya percepatan sertifikasi TKDN. Peraturan tersebut pun sebagai bentuk dukungan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan melaksanakan arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.


UU Cipta Kerja tersebut menegaskan, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk megalokasikan minimal 40 persen belanjanya untuk UMK dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Bertambahnya jumlah industri kecil yang tersertifikasi TKDN, kata dia, diharapkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Koperasi tidak lagi menjual produk impor.


“Jadi hanya menjual produk industri kecil dengan sertifikasi TKDN,” tegasnya. Ia berharap, adanya sertifikasi TKDN membuat industri kecil dapat mengikuti tender dan mendapatkan preferensi harga.


Dijelaskannya, proses penghitungan nilai TKDN bagi industri kecil gratis. “Sama sekali tidak ada biaya sertifikasi yang dibebankan kepada industri kecil, bahkan proses sertifikasinya pun dibuat sederhana dan cepat, sehingga hanya membutuhkan waktu lima hari kerja saja. Semua proses dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” tutur Agus.

Berita Lainnya:
ID Survey Perluas Layanan Pemastian Berstandar Internasional


Menperin menyatakan, produk dalam negeri yang bernilai minimal 40 persen baik diperoleh dari nilai TKDN saja atau didapat dari penjumlahan nilai TKDN dan nilai BMP, maka impor dilarang. Sampai sekarang, terdapat 30.233 produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN dan masih berlaku, dengan 19.216 produk di antaranya memiliki nilai TKDN di atas 40 persen.


“Data TKDN ini terbuka bagi publik, siapapun dapat mengakses bahkan mengunduhnya melalui situs tkdn.kemenperin.go.id secara bebas. Data TKDN ini juga telah diinterkoneksikan dengan beberapa platform milik pemerintah, seperti e-Katalog LKPP, dan beberapa platform lainnya yang masih dalam tahap proses interkoneksi,” jelas dia.


Ia berharap, ke depannya semakin banyak platform lainnya milik pemerintah atau badan usaha yang dapat memanfaatkan data TKDN yang di Kemenperin. Diharapkan pula semakin banyak yang terinterkoneksi dengan sistemnya guna memudahkan dan mempercepat implementasi P3DN dalam belanjanya. 


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi