Jumat, 03/05/2024 - 19:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejari Jaksel Minta Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Kasus ACT

ADVERTISEMENTS

Sidang yang seharusnya berlangsung hari ini menjadi Selasa (27/12/2022) pekan depan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) meminta penundaan sidang tuntutan terdakwa kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang seharusnya berlangsung pada Selasa (20/12/2022) hari ini menjadi Selasa (27/12/2022) mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah


“Penundaan sidang disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyusun surat tuntutan, maka kami mohon waktu satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Namanya Ikut Terseret dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang, Pamela Safitri Singgung Kerja Keras
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh


Penundaan sidang lanjutan perkara ACT di agenda sidang pembacaan tuntutan lantaran masih mengurusi administrasi orang yang mengajukan tuntutan. Karena itu, pihaknya menegaskan pengajuan surat tuntutan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh


Ia berharap dengan adanya penundaan ini pihaknya bisa lebih siap memberikan keterangan mengenai ACT. “Kami mohon waktu untuk satu minggu untuk menyelesaikan surat tuntutan,” tutupnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action


Sebelumnya, Irfan Junaedi, selaku tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai 25 juta dolar AS yang juga mantan Presiden ACT Ahyudin, menjelaskan alasan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Pertama, karena supaya proses persidangannya cepat dan segera divonis,” kata Irfan Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Hadiri Seminar UMJ, Komnas Perempuan Tekankan Pentingnya Berantas Kekerasan Seksual


Hal itu dia sampaikan pada sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana BCIF dari The Boeing Company atas tragedi jatuhnya Pesawat Lion Air pada tanggal 29 Oktober 2018.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi