Sabtu, 04/05/2024 - 05:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KSP: UU KUHP Kedepankan Keadilan Rehabilitatif

ADVERTISEMENTS

KUHP yang baru lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan UU KUHP yang baru tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif sebagaimana terefleksikan pada KUHP lama. Namun KUHP yang baru ini mengandung elemen keadilan rehabilitatif yang lebih relevan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kondisi masyarakat Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad menyampaikan, konsep pemidanaan pada KUHP kini jauh lebih relevan. Alasannya pengaturan terkait pidana, khususnya pidana pokok kini tidak hanya mengedepankan pada pidana penjara, namun juga meliputi pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polri Prioritaskan Pemuda Berprestasi Olahraga untuk Jadi Polisi
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Melalui pengaturan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara, KUHP baru turut mengedepankan konsep pidana yang lebih mengedepankan aspek perbaikan baik bagi pelaku maupun korban,” kata Rumadi, dikutip dari siaran pers KSP pada Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Disahkannya KUHP yang baru tidak hanya berlaku sebagai kodifikasi hukum pidana nasional, namun juga mewujudkan paradigma hukum pidana modern. Hal ini ditunjukkan dengan adanya aturan terkait rehabilitasi, pelatihan kerja, perbaikan akibat tindak pidana, dan lainnya yang tercantum dalam KUHP yang baru ini.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Seyogianya elemen rehabilitatif pada KUHP mencerminkan keadilan tersendiri karena tidak hanya mengedepankan penerapan sanksi bagi pelaku kejahatan. Tapi juga mengedepankan upaya perbaikan pada pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Rumadi.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Polisi Tangkap 2 'Bule' Amerika Aniaya Pecalang di Kuta Bali

KUHP yang baru, kata dia, menjamin bahwa hukum pidana bukan sarana balas dendam. Tidak hanya korban kejahatan yang dipenuhi hak pemulihannya, pelaku kejahatan juga dikoreksi perilakunya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Upaya rehabilitatif tersebut penting agar pelaku kejahatan dapat kembali melaksanakan fungsi sosial yang positif dan konstruktif dalam rangka mengembalikannya untuk menjadi warga negara yang baik dan berguna,” kata Rumadi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi