Sabtu, 04/05/2024 - 22:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kejati Jateng Bantah Aniaya Tersangka Kasus Korupsi di Bank

ADVERTISEMENTS

Tersangka diklaim ditangkap dan mencoba melarikan diri saat pemeriksaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membantah penculikan dan penganiayaan terhadap seorang pengusaha, Agus Hartono (AH) pada Kamis (22/12/2022). Kejati menyatakan Agus ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup AH diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo melalui keterangan tertulis, Jumat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Penyesuaian Tarif KRL Bisa Tingkatkan Pemerataan Layanan Bus Perintis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bambang mengatakan, upaya penangkapan terhadap Agus sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut guna kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Berdasarkan bukti permulaan, Agus diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dua bank tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, Agus ditahan selama 20 hari di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang (Kedungpane).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sebelumnya, Agus dilaporkan telah diculik dan dianiaya. Terkait hal tersebut, Bambang memastikan penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang. Ia membantah pemberitaan tentang penganiayaan terhadap Agus.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pakar Komunikasi: Pertemuan Jokowi dan Prabowo Tepis Isu Perpecahan

Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Agus berusaha melarikan diri sehingga penyidik yang dibantu petugas mengamankan tersangka. “Selama proses pemeriksaan terhadap tersangka, AH juga dalam keadaan sehat,” ujar dia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kejati Jawa Tengah mempertimbangkan upaya hukum terkait penyebaran informasi tidak benar bahwa terjadi penculikan dan penganiayaan terhadap Agus. Langkah hukum akan ditempuh apabila itu ditujukan demi menghindari atau menghalangi proses penyidikan.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi