Senin, 06/05/2024 - 17:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Soal Kisruh Kepemimpinan PT CLM, Pakar: Pemerintah Sudah Keluarkan Akta, Sah Secara Hukum

ADVERTISEMENTS

Dirut CLM, Zainal Abidinsyah mengaku telah berkantor pascamendapat kepastian hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA–Pakar Hukum Universitas Al Azhar Suparji Ahmad berpendapat jajaran direksi sah jika sudah memegang akta atau surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan Suparji merespons surat Direktoral Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ya kalau sudah akta keluar berarti sah secara hukum,” kata Suparji, dalam keterangan, Jumat,(23/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dengan berdasar surat itu, menurut Suparji, PT Citra Lampia Mandiri atau CLM pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar sah secara hukum. Menurutnya, hal itu lantaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat tentang keabsahan akta perubahan data PT CLM.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Terbongkar! Pengakuan Eks Anak Buah SYL soal Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Sementara itu, kuasa hukum PT CLM Dion Pongkor meminta mantan dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Menurut Suparji, surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022 dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Ia menilai manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia didzalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang,” ujar Dion.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Usai Dipukul Senior Sebanyak 5 Kali di Bagian Ulu Hati

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan. Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Zainal Abidinsyah Siregar mengaku telah berkantor pascamendapat kepastian hukum sebagai pimpinan.

Zainal mengaku melakukan perubahan manajemen untuk menggenjot kinerja perusahaan. Dia menyampaikan, manajemen baru mulai menapaki era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel itu.

“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktifitas,” kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi