Selasa, 21/05/2024 - 13:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

320 Narapidana di Bali Mendapat Remisi Khusus Hari Natal

Remisi diberikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

DENPASAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus Hari Natal kepada 320 warga binaan pemasyarakatan di 11 lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara di Bali, Ahad (25/12/2022). Pemberian remisi dilakukan berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Pengurangan masa pidana merupakan hak setiap narapidana yang dinilai memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur dalam pasal 14 poin 1a UU Nomor Nomor 12/1995 tentang Permasyarakatan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, Ahad (25/12/2022).

Berita Lainnya:
Ratusan Warga di Lebak Kepung Markas Brimob, Ini Duduk Perkaranya

Anggiat menjelaskan, remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh mereka. Ketentuannya, jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama tersebut.

Ia menyampaikan, Lapas Kerobokan di Kabupaten Badung menjadi lembaga yang warga binaannya paling banyak mendapat remisi, yaitu sebanyak 130 orang. Kemudian Lapas Narkotika Bangli sebanyak 88 orang, dan Lapas Perempuan Kerobokan 23 narapidana.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Ini Alasan Polisi Mengapa Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina tak Juga Tertangkap

Remisi juga diberikan kepada 20 narapidana di Rutan Bangli, Lapas Karangasem 16 orang, Rutan Gianyar 12 orang, Lapas Tabanan 9 orang, Lapas Singaraja 7 orang, Rutan Klungkung 8 orang, Rutan Negara 6 orang, dan Lapas Khusus Anak Karangasem 1 orang.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dari 320 remisi yang diberikan itu, 8 narapidana dinyatakan langsung bebas. Anggiat mengatakan, pihaknya melalui Divisi Pemasyarakatan telah berkoordinasi dengan lapas dan rutan terkait untuk memeriksa kembali kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi para narapidana sebelum mereka menerima remisi.

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi