Sabtu, 27/07/2024 - 11:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Simpang-Siur Status Eks Dirut PT LIB Berujung Ralat: Masih Tersangka, Tapi Wajib Lapor

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2024 dari Bank Aceh Syariah

Eks Dirut LIB Ahmad Hadian Lukita sudah dilepaskan dari tahanan oleh Polda Jatim.

ADVERTISEMENTS
Selamat ulang tahun ke-57 Bapak Bustami, S.E., M.Si, Penjabat Gubernur Aceh

oleh Bambang Noroyono, Dadang Kurnia, Rizky Suryarandika

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 2024

Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan status hukum Ahmad Hadian Lukita (AHL) masih tersangka. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim Komisaris Besar (Kombes) Dirmanto menegaskan, status hukum terhadap AHL itu, meluruskan informasi baru-baru ini yang menyebutkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) dibebaskan dari jeratan tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang 2022. AHL, pun dikenakan wajib lapor setelah dibebaskan dari tahanan, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses atas Perpanjangan masa Jabatan Muhammad Iswanto sebagai Pj Bupati Aceh Besar dari Bank Aceh Syariah

“Terhadap AHL, masih tersangka,” kata Dirmanto lewat pesan singkat kepada Republika, di Jakarta, Senin (26/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah dari Bank Aceh Syariah

Pada Kamis (22/12/2022) lalu, AHL dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa penahanannya habis. Sementara berkas perkaranya, dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum (P-19) ke penyidik, karena dinilai belum lengkap formil maupun materiel. 

Berita Lainnya:
PDIP: Kudatuli Bikin Anak Tukang Kayu Bisa jadi Presiden
ADVERTISEMENTS
Selamat HUT Bhayangkara ke-78 tahun dari Bank Aceh Syariah 2024

 

ADVERTISEMENTS
Wifi Gratis untuk Rekening Baru di Bank Aceh Syariah

Mabes Polri pun membenarkan status hukum AHL yang masih tersangka di Polda Jatim. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, meskipun JPU mengembalikan berkas penyidikan tak berarti status tersangka AHL gugur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Salurkan 212 Ekor Hewan Kurban kepada Warga Aceh 2024

“Statusnya masih tetap tersangka. Saya sampaikan, saat ini tim sedang melengkapi berkas perkara yang bersangkutan (AHL) untuk kembali dilimpahkan ke JPU berdasarkan petunjuk-petunjuk yang sebelumnya disampaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Senin.

ADVERTISEMENTS
Sukseskan Hari Indonesia Menabung (HIM) dari Bank Aceh Syariah - 1 Juli 2024

Namun Dedi mengakui, tersangka AHL kini tak lagi dalam masa menjalani tahanan. “Untuk saat ini, tersangka AHL hanya diwajibkan untuk wajib lapor, sambil penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dari jaksa,” kata Dedi.

Dedi pun kembali menegaskan, status tersangka AHL yang lepas dari tahanan sementara ini, juga bukan penghapusan status hukumnya sebagai tersangka. “Penahanannya dikeluarkan bukan berarti status tersangka bebas. Penanganan penyidikan masih tetap berproses. Berkas perkara tersangka Dirut LIB (AHL), akan dikirimkan kembali kepada JPU,” terang Dedi.

Berita Lainnya:
Timnas U-16 Peringkat Ketiga di Piala AFF U-16, Erick Thohir Bangga dan Ingatkan Ini

Status AHL yang masih tersangka meralat informasi sebelumnya. Pekan lalu (22/12/2022) Irjen Dedi menyampaikan AHL yang tak lagi menyandang status tersangka. Itu dikatakan dia menyusul JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang mengembalikan berkas perkara AHL ke penyidik karena tak dapat diajukan ke pengadilan.

“JPU-kan juga memiliki kewenangan memeriksa perkara. Dan dari komunikasi dengan JPU, JPU menilai terhadap Dirut PT LIB tidak memenuhi unsur (pidana), dan sehingga tidak dapat diajukan ke proses penuntutan,” kata Dedi. 

Karena pertimbangan JPU tersebut, kata Dedi menerangkan, penyidik melepaskan AHL dari tersangka. “Kalau tidak ada unsur seperti itu, statusnya bukan tersangka lagi. Penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan dari hasil penelitian JPU,” terang Dedi menambahkan.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bahagia itu Sederhana dari Bank Aceh Syariah


Reaksi & Komentar

وَمَا أَظُنُّ السَّاعَةَ قَائِمَةً وَلَئِن رُّدِدتُّ إِلَىٰ رَبِّي لَأَجِدَنَّ خَيْرًا مِّنْهَا مُنقَلَبًا الكهف [36] Listen
And I do not think the Hour will occur. And even if I should be brought back to my Lord, I will surely find better than this as a return." Al-Kahf ( The Cave ) [36] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi