Senin, 17/06/2024 - 09:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

BEI Masih Berlakukan Jam Perdagangan Pandemi

Pemberlakuan jam perdagangan normal seperti sebelum pandemi masih dalam pembahasan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) masih memberlakukan jam perdagangan pandemi untuk saat ini. Meski, bursa baru saja merilis Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00096/BEI/12- 2022 Perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Berdasarkan surat keputusan baru tersebut, waktu perdagangan di BEI di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-11.30 dan sesi II pukul 13.30-15.00. Sedangkan jam perdagangan pandemi yang masih berlaku saat ini di pasar reguler untuk sesi I yaitu pukul 09.00-11.30 dan sesi II pukul 13.30-15.00 (pasar negosiasi sampai pukul 15.30).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Dalam pedoman memang mengacu kepada jam normal. Tapi kita menggunakan SK yang masih mengacu ke jam perdagangan pandemi,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Menurut Irvan, pemberlakuan jam perdagangan normal seperti sebelum pandemi saat ini masih dalam pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Irvan menjelaskan, hal yang diubah atau disesuaikan dalam pedoman baru tersebut yaitu terkait dengan penerapan protokol baru pada Jakarta Automated Trading System (JATS) serta Market Order Fill and Kill (FAK) pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan. “Perubahan ini menyesuaikan adanya perubahan peraturan dan perbaikan mekanisme di pre closing dan pre opening. Jadi perubahan market order FAK di pre closing dan pre opening session memberikan kesempatan investor untuk bisa mem-withdrawl order-nya, di mana sebelumnya withdrawl ini tidak bisa dilakukan di kedua sesi tersebut,” ujar Irvan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Pertamina-Bakrie Group Bangun Nusantara Sustainability Hub di IKN

Terkait tata cara pelaksanaan transaksi di pasar reguler dan pasar tunai dalam SK Direksi BEI teranyar itu, terdapat penambahan penjelasan penentuan harga acuan untuk menghitung auto rejection untuk efek yang harganya disesuaikan berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Selaiin itu, penyesuaian FAK yang telah disampaikan (status order open) dapat dilakukan withdraw pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

إِنَّا مَكَّنَّا لَهُ فِي الْأَرْضِ وَآتَيْنَاهُ مِن كُلِّ شَيْءٍ سَبَبًا الكهف [84] Listen
Indeed We established him upon the earth, and We gave him to everything a way. Al-Kahf ( The Cave ) [84] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi