Minggu, 16/06/2024 - 22:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

MUI Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal Sepanjang 2022

105 ribu produk ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Laporan Tahunan 2022 bertema “Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal” di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Sepanjang 2022, Komisi Fatwa MUI Pusat berhasil menetapkan seluruh fatwa produk halal yang diajukan 105.326 pelaku usaha. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, selama 2022 ini MUI telah melakukan penataan organisasi secara serius untuk medukung percepatan sertifikasi halal. Namun, menurut dia, cepat saja tidaklah cukup, harus disertai dengan ketepatan. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Menurut Niam, data yang disampaikan Komisi Fatwa MUI dalam laporan tahunan ini menunjukkan MUI serius mendukung percepatan sertifikasi halal. “Hingga hari ini ya 105 ribu itu yang masuk di kita selama tahun 2022 dan itu tuntas. Nggak ada tunggakan sama sekali,” ujar Asrorun saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Mengapa Youtuber dan Influencer Wajib Membayar Zakat?

Menurut dia, 105 ribu produk tersebut ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang. Sedangkan rata-rata produk per sidang berjumlah 901. Namun, menurut dia, penetapan kehalalan 105 ribu produk tersebut baru memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Artinya, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

“Kapasitas kita dengan 105 ribu itu hanya memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Nah, ini sebagai jawaban bahwa bottleneck-nya (sumbatan) itu tidak di MUI ketika kita ingin mengakselerasi pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi halal ini,” ucap Asrorun. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Asrorun mengatakan, masyarakat belum banyak yang mengetahui adanya fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK. Namun, menurut dia, hal itu tidak terserap dengan baik.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Kemiskinan Sempat Melanda dan Banyak Pengangguran di Zaman Nabi SAW, Kok Bisa?

“Faktanya, itu tidak terserap. Nah, masalahnya di mana? Pasti tidak di MUI. Karena pendaftarannya tidak di MUI, pendaftarannya di BPJPH,” kata Asrorun.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pemerintah sendiri telah merilis Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia. Dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi menjadi 14 panel sidang, menurut dia, kapasitas MUI sangat memadai untuk mewujudkan gerakan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi, kalau ada target 1 juta satu tahun, kapasitas kita sangat memadai. Sebanyak 73 orang di pusat saja itu pada hakikatnya masih mencukupi, belum lagi kita memang sudah mendelegasikan kewenangan per Oktober 2021 dulu itu sampai provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Asrorun.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

مَّا لَهُم بِهِ مِنْ عِلْمٍ وَلَا لِآبَائِهِمْ ۚ كَبُرَتْ كَلِمَةً تَخْرُجُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ ۚ إِن يَقُولُونَ إِلَّا كَذِبًا الكهف [5] Listen
They have no knowledge of it, nor had their fathers. Grave is the word that comes out of their mouths; they speak not except a lie. Al-Kahf ( The Cave ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi