Selasa, 28/05/2024 - 08:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Ungkap Ciri Pinjaman Online Legal dan Ilegal

Ciri utama pinjaman online legal adalah terdaftar dan berizin OJK

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

 JAKARTA — Menutup akhir 2022, pinjaman online ilegal masih marak terjadi di tengah masyarakat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 80 platform pinjaman online ilegal per Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan sejak 2018 sampai dengan Desember 2022, SWI telah menutup sebanyak 4.432 pinjol ilegal.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

“SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujarnya, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara pinjaman online ilegal dan legal yang terdaftar dan berizin dari OJK antara lain:

Berita Lainnya:
Kementan Gandeng China Kembangkan Teknologi Pertanian

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ciri Pinjaman Online Ilegal antara lain

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

ADVERTISEMENTS

Menggunakan SMS atau WhatsApp dalam memberikan penawaran

ADVERTISEMENTS

Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Ciri Pinjaman Online Legal antara lain

Berita Lainnya:
OJK Jambi: Perbankan Perkuat Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Berbeda dengan pinjol ilegal, pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

Terdaftar/berizin dari OJK

Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

Bunga atau biaya pinjaman transparan

Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

Mempunyai layanan pengaduan

Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi