Rabu, 08/05/2024 - 11:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

PKS Sebut Perppu Cipta Kerja Bencana Bagi Undang-Undang

ADVERTISEMENTS

PKS menilai pemerintah mengabaikan pelibatan publik dan melecehkan DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan belum ada naskah perppu yang dapat diakses baik oleh DPR maupun masyarakat hingga Sabtu (31/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana UU karena berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan kepada hirarki perundang-undangan di negeri ini,” kata Ledia, dalam keterangan, Ahad (1/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Anggota Badan Legislasi DPR ini menuturkan, UU Cipta Kerja 11/2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021. MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Menurutnya, MK secara lugas memerintahkan pembentuk UU melakukan perbaikan dengan tenggat November 2023. Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan UU bersama DPR, Presiden Jokowi justru menerbitkan produk hukum baru berupa perppu. “Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” ujar Ledia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Anies: Ada Upaya Menggiring Opini Pilpres 2024 Sudah Usai

Ia berpendapat, langkah Presiden Jokowi ini menunjukkan betapa pemerintah malas, menggampangkan pelanggaran hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR. Pemerintah masih punya waktu satu tahun melaksanakan perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Seharusnya, melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR. Tapi, yang dipilih secara sadar justru menerbitkan perppu yang berarti mengabaikan pelibatan publik dan abai pada ketundukan pada hirarki perundang-undangan dan melecehkan DPR.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Yang mana, sesuai UUD NRI 1945 Pasal 20 ayat 1 dan 2 miliki kuasa membentuk UU bersama Presiden. Walau Presiden memiliki hak prerogratif menerbitkan perppu, namun syarat kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

Salah satu syarat kehadiran perppu kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa. Ia memertanyakan situasi genting yang kita hadapi dan ketidakmungkinan memunculkan UU dengan prosedur biasa.

Berita Lainnya:
Sebut PKS Partai Konsisten, Anies: Sekarang Ada di Persimpangan, Tunggu Ambil yang Mana

“Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis,” kata Ledia.

Ledia menilai alasan kegentingan ancaman resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi, bahkan dikaitkan perang Rusia-Ukraina berlebihan. Pemerintah sendiri yang mengingatkan betapa Indonesia siap hadapi krisis ekonomi global.

Terlebih, pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif lima persen. Masih ada harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan perppu sekali lagi tidak memiliki cukup alasan kecuali memuaskan kemauan pengusaha.

Untuk itu, Ledia mendorong DPR menolak perppu ini dan meminta pemerintah taat perintah MK memperbaiki UU Cipta Kerja. Yakni, dengan membuka partisipasi publik, dengar aspirasi berbagai pemangku, duduk bersama DPR membahas UU demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat. Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” ujar Ledia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi