Kamis, 02/05/2024 - 20:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

BPJPH: Mixue Masih Proses Pemeriksaan LPH

ADVERTISEMENTS

Mixue dikabarkan mendaftar sertifikasi halal pada 14 November 2022.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Isu seputar sertifikasi halal produk Mixue saat ini ramai dibicarakan masyarakat. Subkoordinator Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat BPJPH, Nurhanudin, menegaskan, saat ini merek tersebut masih dalam proses pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Ini (Mixue) masih dalam proses pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal,” ujar dia dalam pesan teks yang diterima Republika, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, Mixue dikabarkan mendaftar sertifikasi halal pada 14 November 2022. Produsen ini mendaftarkan diri dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat, ada 37 produk sejauh ini yang didaftarkan untuk mendapat sertifikasi halal tersebut. Lebih lanjut, total ada 617 outlet yang didaftarkan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Konflik Iran-Israel Bisa Ancam Kenaikan Harga Minyak Hingga Defisit Fiskal RI

 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Outlet ini tidak termasuk yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti, Semarang. Nurhanudin juga menyebut hingga saat ini Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga manapun, termasuk di luar negeri. “Belum ada. Masih proses pengajuan (sertifikasi halal),” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M Aqil Irham menegaskan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Penegasan ini disampaikan menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue, yang memasang logo Halal Indonesia.

Padahal, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum mendapat sertifikat halal. Aqil mengatakan logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal.

Berita Lainnya:
Adaptasi Blockchain Terhadap Keuangan Syariah

“Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham dalam keterangan yang didapat Republika, Selasa (3/1/2023).

Sementara itu, dalam konten di Instagram milik Mixue Indonesia yang ditandai baru-baru ini terkait klarifikasi halal, Mixue mengaku sudah mengajukan sertifikasi halal sejak 2021. Konten yang diunggah Juli 2022 tersebut mengatakan Mixue berkomitmen mengurus sertifikasi halal.

Salah satu caranya dengan berkonsultasi pada layanan konsultasi halal. Bahan baku Mixue sendiri berasal dari China dan diproduksi oleh Daka International Food Co. Ltd.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi