Sabtu, 27/04/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Imbau KPU Provinsi Buka Akses Data Terkait Pencalonan DPD

ADVERTISEMENTS

Keterbukaan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi membuka akses data seluas-luasnya bagi para pengawas pemilu terkait dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Antara lain data pencalonan anggota DPD RI.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Bawaslu mengimbau KPU provinsi membuka aksesibilitas data seluas-luasnya bagi pengawas pemilu terkait dengan pencalonan anggota DPD,” ujar anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Hal tersebut, lanjut dia, ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan dari para pengawas pemilu. Sehingga pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD dapat dicegah.

ADVERTISEMENTS

Selain menyinggung tentang keterbukaan akses data, Bawaslu RI juga menyampaikan lima imbauan lainnya guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa pada tahapan pencalonan anggota DPD itu. Bawaslu mengimbau KPU provinsi agar wajib menyosialisasikan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada calon anggota DPD.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dituding Hasto Sering Bohong, Gibran: Bahasanya Meresahkan

 

Berikutnya, mereka juga mengimbau kepada KPU provinsi untuk memberikan akses aplikasi Silon kepada pengawas pemilu dan memastikan aplikasi tersebut berfungsi dengan baik. “Selanjutnya, Bawaslu juga mengimbau KPU RI agar memastikan tersedianya peraturan teknis yang komprehensif, tidak multitafsir, dan dapat dilaksanakan oleh seluruh jajaran KPU,” ucap Lolly.

Di samping itu, Bawaslu pun mengimbau KPU agar menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada jajaran KPU provinsi untuk menyamakan persepsi jajaran dalam menerima dan meneliti kelengkapan dokumen pencalonan anggota DPD RI. Terakhir, Bawaslu mengimbau seluruh KPU provinsi agar menghadirkan helpdesk di kantor masing-masing guna memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kendala dalam pencalonan anggota DPD.

Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi

Saat ini, pencalonan anggota DPD tengah berlangsung. Pada tahapan awal, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih. Per 29 Desember 2022 lalu, bakal calon anggota DPD dari 32 provinsi telah menyerahkan syarat minimal dukungan pemilih.

Khusus di empat daerah otonom baru (DOB), yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya batas waktu penyerahan syarat dukungan bagi bakal calon anggota DPD dari empat provinsi itu adalah pada 8 Januari 2023. Setelah itu, KPU akan melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual terhadap persyaratan tersebut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi