Jumat, 26/04/2024 - 19:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Apa Itu KCA Pegadaian yang Disalahgunakan Oknum Pimpinan?

ADVERTISEMENTS

KCA bisa dimulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 juta.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Oknum Pimpinan Cabang PT Pegadaian Kebayoran Baru terseret kasus hukum lantaran diduga melakukan penyimpangan terhadap penyaluran Kredit Cepat Aman (KCA) Pegadaian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Penyidik Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) bersama Tim Intelijen Kejari Kota Tanggerang Selatan lantas menggeledah rumah kediaman pimpinan cabang tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Pihak Kejari Jaksel pun menaikkan status penanganan perkara dari tingkat penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat perintah tertanggal 2 Januari 2023.

ADVERTISEMENTS

Lalu, Apa itu KCA?

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian, Basuki Tri Andayani, menjelaskan, KCA sebetulnya bukan produk yang baru dari perusahaan. KCA adalah salah satu produk gadai yang bahkan sudah dilaksanakan sejak Pegadaian ada.

Berita Lainnya:
Jaga Daya Beli, Pertamina Tahan Harga Pertamax

“Hanya namanya saja yang mengalami beberapa perubahan,” katanya kepada Republika.co.id, Ahad (8/1/2023).

Secara detail, dilansir dari situs resmi Pegadaian, KCA adalah kredit dengan sistem gadai yang diberikan kepada semua golongan nasabah. Baik itu untuk sekadar kebutuhan konsumtif maupun kebutuhan produktif.

Perusahaan menyatakan, KCA merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman.

Adapun, untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, nasabah hanya perlu membawa agunan. Bisa berupa perhiasan emas, emas batangan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, serta barang elektronik lainnya.

Pinjaman yang diberikan dalam KCA bisa dimulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 juta atau lebih. Sementara, jangka waktu pinjaman maksimal selama empat bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan membayar sewa moda atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Berita Lainnya:
Samsung Hengkang dari Israel, BDS: Sektor Teknologinya Makin Alami Kemunduran

Basuki pun menegaskan, Pegadaian mendukung penuh langkah aparat hukum untuk menindaklanjuti penyimpangan kredit yang dilakukan tersebut.

“Ini bagian dari pelaksanaan program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN, Erick Thohir,” kata Basuki.

Sementara itu, ia menekankan, perusahaan terus melakukan peningkatan implementasi good corporate governance (GCG) dan penguatan budaya AKHLAK.

“Karena, sebaik apapun SOP, kalau dari sisi manusianya tidak berbudaya kerja baik, tentu tindakan seperti itu tetap ada,” kata Basuki.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi