Minggu, 26/05/2024 - 17:14 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

JK Tegaskan tidak Boleh Partai Kampanye di dalam Masjid

Sebelumnya, beredar video bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), M Jusuf Kalla (JK) menegaskan, identitas partai tidak boleh ada di dalam masjid. Hal itu disampaikan JK menyusul dikibarkannya bendera Partai Ummat di sebuah masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat. Video itu sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Identitas-identitas partai di masjid itu nggak boleh,” kata JK saat menghadiri Sidang Senat Terbuka dalam rangka Dies Natalis ke-25 Universitas Paramadina, Jakarta selatan, Selasa (10/1/2023).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini tersebut, aturan itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur seluruh partai politik peserta pemilu melarang  penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Selain itu, DMI juga menentang dilibatkannya masjid untuk kepentingan partai.

Berita Lainnya:
Pilgub Jakarta 2024: Kans Anies Menang Masih Tinggi

“Pertama tidak boleh berkampanye di masjid itu UU. Kita juga DMI tidak memperkenankan itu karena sesuai UU,” katanya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Terkait insiden bendera Partai Ummat tersebut, JK meminta, aksi itu tidak dilakukan oleh partai mana pun. Meskipun, info yang diterimanya keberadaan bendera Partai Ummat di masjid karena ada jamaah yang juga kader partai melakukan sujud syukur atas lolosnya partai besutan Amin Rais tersebut.

Berita Lainnya:
KPK Konfirmasi M Jusuf Kalla Hadir dalam Sidang Karen Agustiawan

“Kalau yang saya baca, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena sebelumnya ditolak kemudian ternyata boleh ikut Pemilu, dia ngga ada unsur kampanyenya. Kampanye itu kalau ada banyak orang dan ajak memilih itu kampanye. Tetapi sekali tentu ya nggak boleh identitas partai di dalam masjid,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara terkait sanksi belum dapat dilakukan mengingat masa kampanye belum dimulai. “Tetapi hukum itu belum berlaku, karena belum masa kampanye, secara aturan memang nggak boleh kampanye di masjid, tetapi secara material hukum belum kampanye,” ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi