Sabtu, 27/04/2024 - 02:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Jamin Pemenuhan Hak Asasi Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

KPK menjami akan memenuhi hak asasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin tetap menghormati hak yang dimiliki Lukas Enembe pasca penangkapan pada Selasa (10/1). Hal ini termasuk hak Lukas sebagai tersangka sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami hormati, junjung tinggi HAM-nya. Kami junjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/1/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ali menyebut KPK siap menghormati hak Lukas guna mendapatkan perawatan medis. Maklum saja, Lukas kerap berdalih sakit hingga penangkapan oleh KPK berjalan molor. 

ADVERTISEMENTS

“Pemeriksaan kesehatan sebagai pemenuhan hak dari tersangka pasti kami lakukan,” ujar Ali. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Kemudian, KPK mempersilahkan tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk melaksanakan tugasnya. KPK menghargai upaya kuasa hukum dalam membela Lukas. 

Berita Lainnya:
Perikanan Tangkap Muara Baru Kembali Bergeliat Pascalibur Lebaran

“Kami beri ruang yang sama bagi penasehat (Lukas) untuk memberikan pembelaan yang terbaiknya karena sejatinya seperti itulah proses penegakkan hukum,” ucap Ali. 

Selain itu, Ali belum bisa memastikan apakah Lukas akan ditahan setelah tiba di Jakarta. Hal itu bakal ditentukan setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh tim KPK. 

“Nanti akan sampaikan perkembangannya. Tapi sejauh ini memang masih pada proses-proses dipindahkan membawa tersangka ini dari Papua menuju Jakarta,” sebut Ali. 

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. 

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta dan Batam. Pemeriksaan saksi maupun kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka menelusuri dugaan uang suap yang diterima dan juga sejumlah aset tersangka Lukas Enembe.

Berita Lainnya:
Terdampak Aktivitas Vulkanik Gunung Ruang, Warga Dilarang Masuki Dua Kampung Ini

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi