Senin, 17/06/2024 - 11:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Perbarui Aturan, OJK Sesuaikan Perhitungan Permodalan Perbankan

OJK memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kinerja perbankan. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan POJK Nomor 27 Tahun 2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko. “Ini dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional,” kata Darmansyah dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK tersebut tidak mengalami perubahan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Simak Jadwal Operasional Perbankan Selama Libur Idul Adha 1445 H

Selanjutnya, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank dituntut untuk menerapkan standar internasional capital requirements for bank exposures to central counterparties. Selain itu juga standar margin requirements for non-centrally cleared derivatives. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty,” ujar Darmansyah. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Luhut Sebut 25,2 Juta UMKM Sudah Masuk ke Ekosistem Digital di 2023

Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 tersebut yakni, penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Lalu juga terdapat payunh pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty. Selain itu juga terdapat pokok penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“POJK Nomor 27 Tahun 2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022,” ucap Darmansyah.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا الكهف [80] Listen
And as for the boy, his parents were believers, and we feared that he would overburden them by transgression and disbelief. Al-Kahf ( The Cave ) [80] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi