Sabtu, 04/05/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Golkar Dorong MK Tolak Gugatan Proporsional Terbuka

ADVERTISEMENTS

Golkar menilai keputusan MK sebelumnya sudah final.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA — Ketua DPP Partai Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka adalah bentuk pemilihan umum (Pemilu) untuk mengembalikan hak rakyat. Jangan sampai hak tersebut kembali hilang lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Itu sudah diputuskan pada 2008 lalu, jadi kami pun bingung kenapa ini masih berlanjut, kenapa masih dibahas. Karena MK sudah final dan banding, tidak perlu lagi dilanjutkan, bahkan sudah kewajiban untuk MK menolak JR ini,” ujar Dave di Kantor PPK Kosgoro 1957, Jakarta, Jumat (13/1).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ia meminta, MK tak menjadi pihak yang memberangus hak rakyat. Jangan merusak konstutusi yang sudah disempurnakan melalui pengorbanan sejumlah pihak saat reformasi hingga berakibat hilangnya hak rakyat itu.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Pengamat: Partai Golkar akan Usung Cagub Jakarta yang Punya Elektabilitas

 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kami semua yang sepakat di delapan partai itu berlandaskan bahwa kita ini mengawal konstitusi, membela kepentingan rakyat, dan juga kita yakin bahwa apa yang kita perbuat merupakan yang terbaik,” ujar Dave.

 

Penolakan atas sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU telah disuarakan oleh delapan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan suara DPR mengikuti suara mayoritas fraksi, menolak sistem proporsional tertutup tersebut.
 

Suara delapan fraksi di DPR RI tersebut disampaikan menindaklanjuti pernyataan para ketua umum dari delapan partai yang menolak sistem itu pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu. Mereka para ketua umum dan perwakilan partai tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Berita Lainnya:
Polres Metro Jaksel: Keluarga Tolak Autopsi Jenazah Brigadir RA

 

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. ”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024,” kata Ahmad Doli, Rabu (11/1/2023).

 

Selanjutnya, kedelapan fraksi ini diberikan arahan, khususnya di Komisi III menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi. Dimana Komisi III untuk menyepakati suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR.

 

“Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi